Home / HUKUM / NEWS

Jumat, 11 September 2026 - 00:21 WIB

Sidang Dugaan Pengeroyokan Louis Kembali Ditunda, Kakak Korban Minta Hukuman Setimpal

Keterangan foto:
Sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya dengan terdakwa Yusuf alias Haji Yus dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/9/2026). Agenda pemeriksaan saksi belum sepenuhnya terlaksana karena saksi Imam belum hadir.

Keterangan foto: Sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya dengan terdakwa Yusuf alias Haji Yus dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/9/2026). Agenda pemeriksaan saksi belum sepenuhnya terlaksana karena saksi Imam belum hadir.

TARGETNEWS.ID SURABAYA — Persidangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya dengan terdakwa Yusuf alias Haji Yus dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek kembali belum berjalan sesuai agenda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/9/2026), sedianya memasuki agenda pemeriksaan saksi kejadian.

Namun, salah satu saksi yang dinilai penting, Imam, kembali belum dapat dihadirkan karena masih berada di luar kota untuk menjalankan pekerjaannya sebagai sopir.

Kakak korban, Natalia, mengatakan Imam sebelumnya juga tidak hadir dalam persidangan karena persoalan waktu pemanggilan. Sementara untuk persidangan kali ini, ia mendapat informasi bahwa Imam masih berada di Cirebon.

“Untuk minggu lalu memang posisi Mas Imam di Bima, tidak bisa hadir karena waktunya terlalu mepet. Yang minggu ini tadi saya tanya, katanya posisinya masih di Cirebon,” ujar Natalia seusai persidangan.

Natalia mengaku tidak dapat memaksa saksi tersebut meninggalkan pekerjaannya. Ia berharap Imam dapat memperoleh izin sehingga hadir dalam persidangan berikutnya.

“Saya juga tidak bisa memaksa orang meninggalkan pekerjaannya. Saya berharap minggu depan Mas Imam bisa menyediakan waktunya. Saya juga minta pengertian dari pihak juragannya, setidaknya menyempatkan waktu dua hari,” katanya.

Menurut Natalia, Imam merupakan salah satu saksi yang mengetahui langsung peristiwa yang dialami Louis. Selain Imam, terdapat dua saksi lain yang diminta dihadirkan, yakni Natalia dan Bagas.

“Dari permintaan jaksa ada tiga, sesuai yang diperiksa di kepolisian. Saya, Mas Bagas yang melihat dari jauh, kemudian Mas Imam yang memang berada di sebelah Louis,” jelasnya.

CCTV Dinilai Penting

Selain pemeriksaan saksi, Natalia juga menyoroti belum terlaksananya agenda pembukaan atau pemutaran rekaman CCTV yang menurutnya penting untuk mengungkap rangkaian kejadian.

Ia menyebut sebelumnya terdapat pembahasan dalam persidangan bahwa rekaman CCTV semestinya dapat diperlihatkan. Namun, agenda tersebut belum terlaksana.

“Memang minggu lalu ada pembahasan dari Yang Mulia Pujiono kalau pembukaan CCTV itu harusnya sekarang. Kemarin informasinya Budil lupa membawa laptop,” ungkap Natalia.

Menurut dia, rekaman CCTV dapat membantu memperlihatkan rangkaian kejadian serta orang-orang yang berada di lokasi saat insiden berlangsung.

Baca juga  Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik

Natalia menyebut berdasarkan rekaman tersebut terdapat tiga orang yang menurut versinya terlibat dalam pengeroyokan terhadap Louis. Salah satu nama yang disebut adalah Abdul Fattah, yang menurutnya telah ditangkap polisi.

“Kalau yang dilihat dari CCTV memang tiga orang itu. Abdul Fattah juga sudah berhasil ditangkap. Jadi totalnya ada tiga,” katanya.

Natalia juga mempertanyakan anggapan bahwa pihak yang berada di lokasi hanya bermaksud melerai. Menurutnya, rekaman kejadian perlu dibuka di persidangan agar fakta mengenai peran masing-masing pihak dapat dinilai secara objektif.

“Kalau melerai, kita pegang di tengah-tengah. Ini malah dipukulin, kemudian mereka langsung bubar sendiri-sendiri. Tidak ada yang membantu adik saya berdiri atau menanyakan kondisinya,” tegasnya.

Persoalan Bongkar Muat Disebut Berawal dari Penolakan

Natalia menjelaskan, menurut versinya, persoalan tersebut bermula dari penolakannya terhadap permintaan bongkar muat barang milik Yusuf di tempat usahanya.

Ia memperkirakan barang yang hendak dibongkar mencapai sekitar 30-an karton. Penolakan itu, kata Natalia, bukan dilatarbelakangi persoalan pribadi, melainkan kondisi tempat yang saat itu sedang penuh dan digunakan sejumlah penyewa.

“Kalau menurut saya karena saya tidak mau bongkar-muatkan barangnya Yusuf. Seingat saya sekitar 35 atau 37 karton, pokoknya 30-an,” ujarnya.

Natalia mengatakan tempat tersebut merupakan lokasi usaha yang disewa sejumlah pihak. Karena kapasitas sedang terbatas, ia memilih menolak permintaan bongkar muat tersebut.

“AgriMek ini kan tempat sewa. Yang sewa di sana bukan cuma saya, ada lima orang. Kebetulan waktu itu holding saya banyak,” jelasnya.

Ia menilai persoalan bisnis semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi tanpa berujung pada kekerasan.

Menurut Natalia, setelah penolakan tersebut, Yusuf kemudian menelepon dan memarahinya.

“Seharusnya bisa dibicarakan,” katanya.

Keluarga Minta Putusan Berkeadilan

Natalia menegaskan keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara objektif dan apabila terdakwa terbukti bersalah, mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, tuntutan tersebut bukan semata-mata didorong persoalan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan upaya memberikan efek jera.

Baca juga  Puting Beliung Terjang Huntara Desa Capar, Polsek Jatinegara Langsung Turun ke Lokasi

“Kalau Mas tanya apa yang membuat saya ingin mendapatkan keadilan semaksimal mungkin, faktor utamanya itu tadi. Tujuan dibuat undang-undang itu apa? Kalau undang-undang tidak bisa menekan kriminalitas manusia, buat apa dibuat undang-undang?” tegasnya.

Natalia juga mengaku khawatir hukuman yang dianggap terlalu ringan dapat menimbulkan persepsi bahwa tindak kekerasan tidak memiliki konsekuensi serius.

“Jangan sampai orang berpikir, ‘Saya berbuat seperti itu paling cuma menjalani hukuman sebentar.’ Kalau begitu, apa kabar hukum di Indonesia?” ujarnya.

Ia mengatakan sebelumnya telah membuka ruang penyelesaian melalui proses di kepolisian. Namun, Natalia memilih agar perkara tetap diproses melalui jalur hukum.

“Dari awal saya sudah bilang, ayolah kita sama-sama hargai hukum yang sudah berjalan,” katanya.

Soroti Dugaan Tekanan

Di luar pokok perkara, Natalia juga mengaku mengalami tekanan setelah kejadian. Ia menyebut adanya dugaan ancaman yang membuat dirinya merasa terganggu dalam aktivitas sehari-hari.

“Yang membuat saya terpukul itu ancaman-ancamannya. Sampai tidur tidak tenang, pekerjaan saya terganggu. Saya sampai ke rumah sakit karena tiba-tiba sesak napas,” ungkapnya.

Natalia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tekanan terhadap pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara.

Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung dan menyerahkan penilaian mengenai fakta serta peran masing-masing pihak kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim.

Natalia menegaskan dirinya tidak meminta perlakuan khusus. Ia hanya berharap hukum diterapkan secara adil tanpa membedakan latar belakang seseorang.

“Jangan merasa punya power, jangan merasa punya money, terus jadi suka-suka seperti itu. Saya di sini ingin mengajarkan, ayo kita junjung tinggi keadilan di Indonesia dan rasa kemanusiaan,” pungkasnya.

Perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Kehadiran saksi Imam serta agenda pemeriksaan rekaman CCTV menjadi bagian yang masih dinantikan dalam persidangan berikutnya. (Limbad)

Share :

Baca Juga

Artikel

REKAYASA KASUS TANAH PARIT DERABAK DESA PARIT BARU KEC. SUNGAI RAYA KAB. KUBU RAYA PROV. KALBAR MULAI TERKUAK DIPENGADILAN NEGERI MEMPAWAH

Artikel

Polres Jember Gencarkan Edukasi Tertib Lalin, di Operasi Zebra Semeru 2025

Artikel

Polres Kediri Sterilisasi Lokasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hitung Suara Pilkada 2024

Artikel

Berikan Rasa Nyaman Personal Kodim 1009/Tla Bantu Amankan Kunjungan Warga Binaan Lapas Kelas II B Pelaihari

Artikel

Polres Malang Berhasil Amankan Bandar Sabu Miliki Kebun Ganja di Tumpang

Artikel

Sinergitas TNI/POLRI Wujudkan Mayarakat Aman Dan Nyaman, Danlantamal VI Menerima Kunjungan Kapolres Pelabuhan Makassar

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum

Artikel

Sambut HUT TNI Ke-80 Tahun 2025 Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Bakti Sosial Donor Darah