Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:04 WIB

Polres Malang Ungkap Pengiriman Ganja dari Malaysia, Tersangka Ditangkap di Bali

Polres Malang Ungkap Pengiriman Ganja dari Malaysia, Tersangka Ditangkap di Bali

Polres Malang Ungkap Pengiriman Ganja dari Malaysia, Tersangka Ditangkap di Bali

MALANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Polda Jatim, berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Malaysia ke Malang melalui paket pos.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., melalui Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, dalam pengungkapan ini, Satu orang tersangka diamankan di Provinsi Bali.

AKP Bambang menerangkan, kasus ini terbongkar setelah petugas Bea Cukai menginformasikan terdapat Dua paket mencurigakan dari Malaysia yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang.

Menanggapi hal tersebut, tim Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim langsung bergerak cepat dan melakukan operasi penyerahan yang diawasi (controlled delivery) bersama pihak Kantor Pos.

Kasi Humas Polres Malang mengungkapkan, paket pertama diterima seorang pria berinisial MP di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang dan di dalamnya terdapat satu bungkus ganja seberat 149,48 gram.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla.

Setelah menerima paket pertama, MP kembali mengambil paket kedua di Kantor Pos Kebonagung dan di dalam paket tersebut ditemukan ganja seberat 150,75 gram.

“Kedua paket itu saat ini disita petugas sebagai barang bukti,” jelas AKP Bambang.

Dari hasil pemeriksaan awal, MP mengaku bahwa kedua paket ganja itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial MCA (35), warga Kabupaten Malang yang saat ini berdomisili di Bali.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan melacak keberadaan MCA.

Pada Sabtu, 14 Juni 2025, tim Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

“Barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka antara lain satu unit ponsel iPhone 11 yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” ujar AKP Bambang.

Baca juga  Polres Batang Bersama Komunitas Trail Bagikan Sembako ke Warga Usai Latber

Total ganja yang berhasil disita dari dua paket tersebut mencapai 300,23 gram.

Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Bambang menyebut, Polisi masih tersus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman ganja dari luar negeri ini.

Ia menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena modusnya melibatkan jalur pengiriman internasional.

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk mengantisipasi penyelundupan narkoba melalui jalur serupa,” tegas AKP Bambang Subinajar.  Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Reses DPRD Provinsi Jatim Muhammad Arbiyanto,S.H, MH, Dapil 6 Malang Raya

BERITA UTAMA

Gebrakan Komsos Babinsa Sertu Isa Disambut Baik Guru SD Negeri Lemahduwur

HUKRIM

KONGRES ADVOKAT INDONESIA ( KAI ) DPC KABUPATEN TANGERANG BERSILATURAHMI KE KANTOR PCNU CARE LAZISNU KABUPATEN TANGERANG

Artikel

Sosialisasi Pencegahan Perundungan, Kekerasan, dan Intoleransi Digelar di SMPN 2 Nganjuk

BERITA UTAMA

Siap Amankan Pemilu 2024, Polres Kediri Gelar Gladi Posko dan TFG

BERITA UTAMA

Serka Edi Mulyanto Kawal Posyandu, 23 Balita dan 3 Ibu Hamil Terlayani

BERITA UTAMA

KOMPAK Dan KEJARI SURABAYA Menggelar Turnamen Esports Di Kedai Kopi Kakak, Diikuti 32 Peserta. 

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Hadiri Latihan Paskibra di SMA N 1 Amba