Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:04 WIB

Polres Malang Ungkap Pengiriman Ganja dari Malaysia, Tersangka Ditangkap di Bali

Polres Malang Ungkap Pengiriman Ganja dari Malaysia, Tersangka Ditangkap di Bali

Polres Malang Ungkap Pengiriman Ganja dari Malaysia, Tersangka Ditangkap di Bali

MALANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Polda Jatim, berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Malaysia ke Malang melalui paket pos.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., melalui Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, dalam pengungkapan ini, Satu orang tersangka diamankan di Provinsi Bali.

AKP Bambang menerangkan, kasus ini terbongkar setelah petugas Bea Cukai menginformasikan terdapat Dua paket mencurigakan dari Malaysia yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang.

Menanggapi hal tersebut, tim Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim langsung bergerak cepat dan melakukan operasi penyerahan yang diawasi (controlled delivery) bersama pihak Kantor Pos.

Kasi Humas Polres Malang mengungkapkan, paket pertama diterima seorang pria berinisial MP di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang dan di dalamnya terdapat satu bungkus ganja seberat 149,48 gram.

Baca juga  Personel Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App.

Setelah menerima paket pertama, MP kembali mengambil paket kedua di Kantor Pos Kebonagung dan di dalam paket tersebut ditemukan ganja seberat 150,75 gram.

“Kedua paket itu saat ini disita petugas sebagai barang bukti,” jelas AKP Bambang.

Dari hasil pemeriksaan awal, MP mengaku bahwa kedua paket ganja itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial MCA (35), warga Kabupaten Malang yang saat ini berdomisili di Bali.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan melacak keberadaan MCA.

Pada Sabtu, 14 Juni 2025, tim Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

“Barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka antara lain satu unit ponsel iPhone 11 yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” ujar AKP Bambang.

Baca juga  Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Total ganja yang berhasil disita dari dua paket tersebut mencapai 300,23 gram.

Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Bambang menyebut, Polisi masih tersus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman ganja dari luar negeri ini.

Ia menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena modusnya melibatkan jalur pengiriman internasional.

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk mengantisipasi penyelundupan narkoba melalui jalur serupa,” tegas AKP Bambang Subinajar.  Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Pemkab Tegal Gelontorkan Anggaran Rp10,041 Miliar untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan di Suradadi

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Danramil 19/ Kuwarasan Dan Babinsa Hadiri Peringatan Isro Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H di Masjid Jaryul ‘Ulum

BERITA UTAMA

Ketua FPII Setwil Sulsel Hadiri Jalan Santai Anti Mager Program Andalan Gubernur Sulsel di Kab Sidrap.

Uncategorized

Meriahkan Kemerdekaan RI, Ansor Lebak Selenggarakan Turnamen Badminton

Artikel

Ketum umum,Pemuda Indonesia Minta Walikota Surabaya Tidak Usah Menggebu Gebu Mengenai Jukir di Swalayan

Artikel

Antusias Ribuan Warga Serbu Pasar Sembako Murah di Polres Malang Jelang Ramadhan

Artikel

Bukan Euforia, Setelah Dilantik 156 PNS Brebes Salurkan Bantuan untuk Warga Sridadi