Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 19 Juni 2025 - 05:18 WIB

Mifta Kholil Ilmi Pelaku Pencuri Sepeda Motor, Di Vonis 1Tahun 4 Bulan Penjara

Mifta Kholil Ilmi Pelaku Pencuri Sepeda Motor, Di Vonis 1Tahun 4 Bulan Penjara

Mifta Kholil Ilmi Pelaku Pencuri Sepeda Motor, Di Vonis 1Tahun 4 Bulan Penjara

 

Surabaya,TargetNews.id Sidang terdakwa Mifta Kholil Ilmi bin Sarlan kasus pencurian sepeda motor kembali digelar diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan amar putusan, yang pada sidang sebelumnya terdakwa Mifta Kholil Ilmi bin Sarlan telah dituntut 1 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya,

Selajutnya dalam amar putusannya terdakwa Mifta Kholil Ilmi bin Sarlan, lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dewi Kusumawati.
Mengadili:
Menyatakan Terdakwa Mifta Kholil Ilmi Bin Sarlan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” ;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mifta Kholil Ilmi Bin Sarlan , tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;

Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

Menetapkan barang bukti berupa :
BPKB asli sepeda motor Honda Beat Tahun 2016 warna putih, Nopol : L-4163-Z, Noka : MH1JFZ112GK312490, Nosin : JFZ1E1321313 an Sutriani, alamat Uka 18/16, RT. 02, RW. 11, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo Surabaya;
1 (satu) Lembar STNKB sepeda motor merk Honda Beat, Tahun 2016, warna putih Nopol L-4163-Z;
Dikembalikan kepada saksi Didin Pujianto ;

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Patroli Pam Obyek Dalam Rangka OMB Pemilu 2023 - 2024

1 (satu) unit HP Merk Samsung;
Dirampas untuk dimusnahkan;

Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;

Perlu diketahui Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati Bahwa terdakwa Mifta Kholil Ilmi Bin Sarlan pada hari Selasa 28 Januari 2025 pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat dari kos nya di Jl. Raya Donowati Gg. 4 Surabaya,

Kemudian terdakwa turun di pertigaan Jl. Raya Kendung Surabaya dan berjalan kaki untuk bekerja sebagai pengamen,

Selanjutnya pukul 16.40 WIB terdakwa Gang Jl. Kendung Indah Gg. 3/3, Kel. Sememi, Kec. Benowo Surabaya melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Tahun 2016, Warna Putih, Nopol L-4163-Z milik saksi Didin Pujianto di depan rumah dalam keadaan kunci kontak menempel pada sepeda motor, lalu diambil terdakwa

Baca juga  POLRESTABES SURABAYA FOKUS AMANKAN LOKASI OBJEK WISATA DAN PUSAT PERBELANJAAN

Kemudian pukul 19.00 WIB terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Tahun 2016, Warna Putih, Nopol L-4163-Z kepada Robert di Jl. Jarak Surabaya dengan harga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), lalu uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa pergunakan untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan hidup sehari – hari.

Tepat tanggal 03 Februari 2025 pukul 20.30 WIB di Lapangan Balongsari Krajan Gang 2 Surabaya, terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi Arif Rachman Hakim dan saksi Hari Santoso anggota Kepolisian Sektor Benowo,

Akibat perbuatan terdakwa Didin Pujianto mengalami kerugian ± senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.(NUR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

BERITA UTAMA

Kejar Hingga Cianjur, Polres Bangkalan Berhasil Amankan Residivis Curanmor

Uncategorized

Survei Politik Berpotensi Dijadikan Sarana Kampanye, AMSI Jatim Ingatkan Publik Hati – hati

Uncategorized

Berita Sidang Setempat Perkara Perdata (Sengketa Tanah) di Kota Palangka Raya -Polresta Palangka Raya-

Uncategorized

Tak Henti-hentinya Polsek Sebangau Kuala Giat Lakukan KRYD.

Uncategorized

Berada di jalur Lintas Polsek Kahayan Tengah Antisipasi Peredaran Barang Terlarang

Artikel

Kendala Teknis Hambat Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di HST Tertunda

Uncategorized

Jaga Kamtibmas Aipda Budi Sambangi Masyarakat Pesisir