Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:00 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus KDRT Viral, Dua Perempuan Ditetapkan Tersangka

Polresta Barelang Ungkap Kasus KDRT Viral, Dua Perempuan Ditetapkan Tersangka

Polresta Barelang Ungkap Kasus KDRT Viral, Dua Perempuan Ditetapkan Tersangka

 

Batam – TargetNews.id Sat Reskrim Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025)

Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik.

Baca juga  1 Oktober 2025: Polres Pulang Pisau Gelar Upacara Khidmat Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam dan berikut diamankan beberapa Barang bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa Tindak Pidana tersebut.

Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-.

Baca juga  Tuntutan Nelayan Soal Retribusi Tambat Labuh di TPI: Sorotan pada Keluhan Utama

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.

Victor T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dekat Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Sanggang Bripka Oktobery Aktif Sambangi Warga Binaan

Artikel

Upaya Antisipasi Banjir Dan Penularan Penyakit DBD Dandim 1208/Sambas Pimpin Apel Karya Bakti

BERITA UTAMA

Kapolsek Wonotunggal Berharap Siswa-Siswi SMA N 1 Menjadi Teladan dalam Berlalu Lintas

Uncategorized

Sebelum Tugas, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima Piket

Artikel

Bupati Tegal Melantik M Mashadi Zaeni SE sebagai Direktur Teknik PDAM Tegal

Artikel

Deklarasi Pilkada Damai, Forkopimda Situbondo bersama Komponen Masyarakat Bersatu Jaga Persatuan

BERITA UTAMA

Wakili Danramil, Bati Tuud Koramil 17 Adimulyo Hadiri Pelantikan Anggota PKD

Artikel

TMMD, REGTAS ke-126 Kodim 1208/Sambas Hadirkan Pasar Murah untuk Warga