Pelaku Penganiayaan Kurir JNT Pamekasan Diamankan Polisi

Viral Di medsos, Pelaku Penganiayaan Kurir JNT Pamekasan Diamankan Polisi

Viral Di medsos, Pelaku Penganiayaan Kurir JNT Pamekasan Diamankan Polisi

 

TARGETNEWS.ID PAMEKASAN – Polres Pamekasan telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Pelaku inisial ZA (46) warga, Kel. Jungcangcang, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan.

Dalam video pendek yang viral di media sosial pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik Korban inisial IS (27) warga Ds. Dasok, Kec. Pademawu, karena kecewa dengan isi paket.

Kejadiannya bermula saat korban (kurir) mengantarkan paket pesanan istri pelaku pada hari
Senin (30/6) sekitar pukul 10.45 wib.

Setelah melakukan pembayaran dikarenakan paketan yang dipesan itu COD, istri pelaku kemudian membuka paketan pesannya yang berupa Handphone, karena tidak sesuai dengan pesanannya, istri pelaku langsung marah-marah kepada korban, jelas Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers di gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Rabu (2/7).

Baca juga  Wujudkan Desa Mandiri Pangan, Polsek Kahayan Tengah Bersama Muspika Hijaukan Desa Bahu Palawa dengan Jagung

Istri pelaku mengadukan hal tersebut kepada pelaku dan pelaku pemaksa korban untuk mengembalikan uang yang sudah dibayar oleh istri pelaku.

“Pelaku memaksa korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang tersebut dan kemudian pelaku merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya,” terang Kapolres Pamekasan.

Baca juga  Jaga Kondusifitas Pasca Unras, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gelar Blue Light Patrol di Titik Rawan

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di sebuah ruko milik pelaku yang beralamat di Jl. Teja Kel. Jungcangcang Kec./Kab. Pamekasan

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas 1 (satu) buah paket yang berisi 1 (satu) buah handhpone dan 1 (satu) buah video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.

Dengan kejadian tersebut pelaku terancam pasal 365 Ayat 1 KUHP (ancaman hukuman maksimal 9 tahun) Atau 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan) 335 ayat 1 Ke 1 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun).(Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Permudah Komunikasi Bhabinkamtibmas Bagikan Kartu Nama untuk Warga

Artikel

Sambangi warga binaan, Bhabinkamtibmas Food Estate berikan himbauan kamtibmas

Artikel

Kodim 1002/HST dan BPOM Tabalong Jalin Kerja Sama Strategis untuk Program Makan Bergizi Gratis

BERITA UTAMA

OMBUDSMAN SIDAK KE LAPAS KELAS IIA SALEMBA

Uncategorized

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Artikel

Kejati Jatim Evaluasi, Penanganan Tipidsus, Tekankan Pemulihan Kerugian Negara

Artikel

Tingkatkan Kinerja Anggota, Kasat Lantas Beri Arahan Sebelum Melaksanakan Tugas

Uncategorized

Piket siaga polsek sampaikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan.
error: Konten dilindungi!!