Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:39 WIB

Komplotan Pelaku Pembobol ATM Lintas Provinsi Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

Komplotan Pelaku Pembobol ATM Lintas Provinsi Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

Komplotan Pelaku Pembobol ATM Lintas Provinsi Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

 

Sidoarjo, – Komplotan pelaku pembobolan ATM lintas provinsi diringkus anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo, hal ini disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing di Mapolresta Sidoarjo, pada hari Senin (07/07/2025) sore.

Disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo ada tiga pelaku, S.A. Laki – laki (53), warga Kec. Jenawi Kab. Karanganyar Prov Jawa tengah, M. Laki – laki (50) dan S. Laki- laki (51) status masih pelajar, keduanya asal Pesawaran, Sumatera Selatan, dikenal sebagai pelaku spesialis ganjal ATM menggunakan tusuk gigi dan cotton buds untuk menipu korbannya.

Kejadian pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib di ATM bank Jatim depan kantor Koramil Krembung Dsn.Jabon Kec.Krembung Kab.Sidoarjo dengan korbannya seorang guru berinisial F.H.P. Pr (23), beralamat Ds.Godek kulon Rt. 013 Rw. 007 Kel. Gading Kec. Krembung Kab. Sidoarjo

“Awal mula korban hendak mengambil uang di mesin ATM Bank Jatim didepan Koramil Krembung, pada saat korban memasukkan kartu ATM, kartu ATM korban tidak bisa masuk sepenuhnya yang dimana tampilan layar mesin ATM juga tidak seperti layar pada saat saat kartu ATM masuk, kemudian pada slot kartu ATM yang semestinya terdapat lampu indikator hijau pun tidak terlihat menyala, setelah itu tersangka M masuk dan menanyakan apa yang terjadi, dan memberikan bantuan berupa contoh atau tutorial apabila kartu ATM nyangkut, M mengatakan “biasa e mbak lek kartu nyangkut gitu ini pean pencet * sama # di pencet bareng dan masukkan pin lalu pencet tombol close berwarna merah beberapa detik kemudian korban di suruh memasukkan pin dengan posisi tangan tersangka M menekan * dan #”, jelas Cristian Tobing didepan awak media.

Baca juga  Miris, Seorang Kakek 70 tahun Warga Desa Kepuh Kiriman Mengeluh Adanya Bantuan dari Pemerintah Tidak Tepat Sasaran

Dengan tangan kanan tersangka M, pada saat yang sama tersangka M juga melihat korban sedang memasukkan pin dan juga berkata “wes gak popo mbak lek kartu e metu pean ganti pin maneh gak popo” namun tetap tidak bisa.

“Setelah itu tersangka menyuruh korban untuk mencoba sendiri langkah yang sudah di contohkan, tidak lama kemudian tersangka M keluar dari mesin ATM dan tersangka S.A yang sedang mengawasi sekitaran mesin ATM juga masuk kedalam mobil toyota Calya hitam yang dimana tersangka S sudah standby di dalam mobil” sambungnya.

Kemudian korban pulang memberitahukan kejadian tersebut kepada kakak korban, dan di ajak ke Kantor Bank Jatim Cabang Krembung, pada saat di Customer service, Customer Service menjelaskan telah terjadi penarikan atau transaksi sejumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) kali atau uang yang di ambil sejumlah Rp.10.000.000,-. (sepuluh juta rupiah.

Baca juga  Satgas TMMD, ke-126 Kodim 0816/Sidoarjo Bersama Dinas Perikanan Tinjau Kolam Ikan di Desa Kedondong

Bermodal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan lebih mendalam. Mobil Toyota Calya hitam yang digunakan pelaku menjadi petunjuk utama, ketika ketiganya hendak beraksi lagi di wilayah Grati, petugas langsung melakukan penyergapan.

“Saat hendak diamankan, dua pelaku berusaha kabur dan melawan petugas, sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolres.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 17 kartu ATM dari berbagai bank, 3 unit HP, uang tunai sisa Rp.595 ribu, alat bantu ganjal ATM, 1(satu) potong kemeja warna merah yang terekam CCTV, 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna abu-abu yang terekam CCTV, 1 (satu) buah geraji besi, serta mobil Calya yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.

Ketiganya kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Ada kemungkinan komplotan ini beraksi di lokasi lain dan apakah ada keterlibatan pelaku lain di jaringan mereka, maka dari itu pihak kepolisian terus melakukan pengembangan” pungkasnya.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Bakti Sosial Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PT Kawasan Industri Nusantara

Artikel

Kapolda Jatim dan Forkopimda Panen Raya Jagung, Kuartal III Banyuwangi Surplus Pangan 4 kali Lipat

Artikel

Mahfud MD Apresiasi Pengungkapan 38 Ribu Kasus Narkoba oleh Polri di 2025

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate Desa Sanggang Polsek Pandih Batu Bripka Oktobery Sambangi warga binaan

Uncategorized

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Peduli Lingkungan, Polres Blitar Kota Bersama Forkopimda Tanam Pohon di Area Bekas Tambang
error: Konten dilindungi!!