Apes! Maling Motor di Sidotopo Diamankan Polsek Semampir Gegara Gembok Cakram

Apes! Maling Motor di Sidotopo Diamankan Polsek Semampir Gegara Gembok Cakram

Apes! Maling Motor di Sidotopo Diamankan Polsek Semampir Gegara Gembok Cakram

 

Tanjungperak – Aksi nekat pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Semampir, Surabaya. Seorang pria bernama Fathur Rosi (28), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, harus berurusan dengan hukum setelah kepergok mencoba membawa kabur sepeda motor milik warga di Jl. Sidotopo Kidul 96-A, Semampir, Senin (14/07/2025) pagi.

Kapolsek Semampir Surabaya AKP Harry melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, ZA (53), mengeluarkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna biru putih berpelat nomor L-4629-T dari dalam rumah sekitar pukul 05.00 WIB untuk dipanasi.

“Korban memarkir motor di depan rumah dalam keadaan terkunci stang dan digembok cakramnya. Lalu ia masuk ke dalam rumah untuk membuka toko dan mempersiapkan dagangan,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (15/07/2025).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung Laksanakan Sambang Kamtibmas dan Cek Kondisi Warga Binaan

Sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyalakan motor agar tetap panas namun lupa mencabut gembok cakramnya. Dalam kondisi mesin menyala dan motor tetap tergembok, korban kembali beraktivitas. Tak lama kemudian, sekitar pukul 06.15 WIB, datanglah seorang pria tak dikenal berpura-pura membeli rokok.

“Setelah membeli rokok, pelaku langsung duduk di atas sepeda motor korban yang sedang menyala. Tanpa pikir panjang, dia tancap gas mencoba kabur. Tapi sayangnya, karena cakram masih tergembok, motornya langsung terjungkal bersama pelaku,” lanjutnya.

Aksi nekat pelaku langsung mengundang perhatian warga sekitar. Tanpa sempat kabur, pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat yang melihat kejadian tersebut dan langsung dibawa ke Mapolsek Semampir untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  Membiasakan Hidup Bersih Dan Sehat Babinsa Temajuk Ajak Anak Sekolah Dasar Bersihkan Halaman

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK asli, kunci kontak, serta gembok beserta kuncinya.

Dalam pemeriksaan, Fathur mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Ia bukan seorang residivis dan belum sempat menjual hasil curian karena aksinya sudah lebih dulu digagalkan warga.

“Pelaku mengaku berniat menjual motor hasil curian untuk membayar utang, tapi belum tahu ke mana akan dijual,” terang Iptu Suroto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Aksi cepat warga dan respon sigap Polsek Semampir patut diapresiasi, menjadi bukti nyata bahwa peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan sangat penting untuk mencegah kejahatan jalanan.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Anggota Koramil 03/Tebas Bersama Yon TP 839, Berjibaku Padamkan Karhutla di Wilayah Kecamatan Tebas

BERITA UTAMA

PENGATURAN LALU LINTAS DI PAGI HARI, BENTUK PELAYANAN POLANTAS KEPADA MASYARAKAT

BERITA UTAMA

Sesi Pertama Bazar Ranmor Dibuka, Tumpah Ruah Warga Mengatri di Area Mako Polrestabes Surabaya

Artikel

Buka Bimtek Kertas, Pj. Walkot : Keluarga, Komunitas Terkecil yang Memberikan Dampak Luar Biasa

Artikel

Babinsa Koramil 1008-02/Haruai-Bintang Ara Turut Berpartisipasi Memeriahkan Desa Argo Mulyo Sambut Hut Kemerdekaan Ri Ke-80

Artikel

Bhabinkamtibmas desa Talio Bripka Muliyadi sosialisasi Karhutla di desa binaannyaa

BERITA UTAMA

Senyum Ramah Polwan Pulpis Warnai Sosialisasi ‘Stop Bullying’ di TK Negeri Pembina

Uncategorized

PERJALANAN HIDUP TIDAK SESUAI KEINGINAN