Apes! Maling Motor di Sidotopo Diamankan Polsek Semampir Gegara Gembok Cakram

Apes! Maling Motor di Sidotopo Diamankan Polsek Semampir Gegara Gembok Cakram

Apes! Maling Motor di Sidotopo Diamankan Polsek Semampir Gegara Gembok Cakram

 

Tanjungperak – Aksi nekat pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Semampir, Surabaya. Seorang pria bernama Fathur Rosi (28), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, harus berurusan dengan hukum setelah kepergok mencoba membawa kabur sepeda motor milik warga di Jl. Sidotopo Kidul 96-A, Semampir, Senin (14/07/2025) pagi.

Kapolsek Semampir Surabaya AKP Harry melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, ZA (53), mengeluarkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna biru putih berpelat nomor L-4629-T dari dalam rumah sekitar pukul 05.00 WIB untuk dipanasi.

“Korban memarkir motor di depan rumah dalam keadaan terkunci stang dan digembok cakramnya. Lalu ia masuk ke dalam rumah untuk membuka toko dan mempersiapkan dagangan,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (15/07/2025).

Baca juga  Mudahkan Aktivitas Petani, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Karya Bakti Pembangunan Rabat Beton JUT

Sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyalakan motor agar tetap panas namun lupa mencabut gembok cakramnya. Dalam kondisi mesin menyala dan motor tetap tergembok, korban kembali beraktivitas. Tak lama kemudian, sekitar pukul 06.15 WIB, datanglah seorang pria tak dikenal berpura-pura membeli rokok.

“Setelah membeli rokok, pelaku langsung duduk di atas sepeda motor korban yang sedang menyala. Tanpa pikir panjang, dia tancap gas mencoba kabur. Tapi sayangnya, karena cakram masih tergembok, motornya langsung terjungkal bersama pelaku,” lanjutnya.

Aksi nekat pelaku langsung mengundang perhatian warga sekitar. Tanpa sempat kabur, pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat yang melihat kejadian tersebut dan langsung dibawa ke Mapolsek Semampir untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  Bersama Kepala Desa Dan Polsek Pugaan, Serka Emanuel Pastikan Penyaluran BLT Aman Dan Tertib

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK asli, kunci kontak, serta gembok beserta kuncinya.

Dalam pemeriksaan, Fathur mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Ia bukan seorang residivis dan belum sempat menjual hasil curian karena aksinya sudah lebih dulu digagalkan warga.

“Pelaku mengaku berniat menjual motor hasil curian untuk membayar utang, tapi belum tahu ke mana akan dijual,” terang Iptu Suroto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Aksi cepat warga dan respon sigap Polsek Semampir patut diapresiasi, menjadi bukti nyata bahwa peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan sangat penting untuk mencegah kejahatan jalanan.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga yang melintas

Uncategorized

Personel Siaga Karhutla Polsek Maliku Laksanakan Pengecekan Peta Sebaran Daerah Rawan Karhutla

Artikel

Danramil 07/Teluk Keramat Hadiri Sosialisasi, Pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah

Artikel

Ratusan Masa Sesat Keadilan (PN) Pengadilan Negeri Tuban

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

Artikel

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah Sampaikan Himbauan Tertib Berlalulintas Kepada Pengguna Jalan

Artikel

Peduli Lingkungan, Satgas TMMD ke-126 Sidoarjo Bersihkan Desa Kedondong