Apes! Maling Motor di Sidotopo Diamankan Polsek Semampir Gegara Gembok Cakram

Apes! Maling Motor di Sidotopo Diamankan Polsek Semampir Gegara Gembok Cakram

Apes! Maling Motor di Sidotopo Diamankan Polsek Semampir Gegara Gembok Cakram

 

Tanjungperak – Aksi nekat pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Semampir, Surabaya. Seorang pria bernama Fathur Rosi (28), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, harus berurusan dengan hukum setelah kepergok mencoba membawa kabur sepeda motor milik warga di Jl. Sidotopo Kidul 96-A, Semampir, Senin (14/07/2025) pagi.

Kapolsek Semampir Surabaya AKP Harry melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, ZA (53), mengeluarkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna biru putih berpelat nomor L-4629-T dari dalam rumah sekitar pukul 05.00 WIB untuk dipanasi.

“Korban memarkir motor di depan rumah dalam keadaan terkunci stang dan digembok cakramnya. Lalu ia masuk ke dalam rumah untuk membuka toko dan mempersiapkan dagangan,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (15/07/2025).

Baca juga  Kembali Sambangi SPBU, Sat Binmas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan dan Penertiban Antrian.

Sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyalakan motor agar tetap panas namun lupa mencabut gembok cakramnya. Dalam kondisi mesin menyala dan motor tetap tergembok, korban kembali beraktivitas. Tak lama kemudian, sekitar pukul 06.15 WIB, datanglah seorang pria tak dikenal berpura-pura membeli rokok.

“Setelah membeli rokok, pelaku langsung duduk di atas sepeda motor korban yang sedang menyala. Tanpa pikir panjang, dia tancap gas mencoba kabur. Tapi sayangnya, karena cakram masih tergembok, motornya langsung terjungkal bersama pelaku,” lanjutnya.

Aksi nekat pelaku langsung mengundang perhatian warga sekitar. Tanpa sempat kabur, pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat yang melihat kejadian tersebut dan langsung dibawa ke Mapolsek Semampir untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK asli, kunci kontak, serta gembok beserta kuncinya.

Dalam pemeriksaan, Fathur mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Ia bukan seorang residivis dan belum sempat menjual hasil curian karena aksinya sudah lebih dulu digagalkan warga.

“Pelaku mengaku berniat menjual motor hasil curian untuk membayar utang, tapi belum tahu ke mana akan dijual,” terang Iptu Suroto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Aksi cepat warga dan respon sigap Polsek Semampir patut diapresiasi, menjadi bukti nyata bahwa peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan sangat penting untuk mencegah kejahatan jalanan.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Karhutla kepada warga

Artikel

Hadiri Sedekah Bumi Karangreja, Sedulur Asrofi Apresiasi Kearifan Budaya Lokal

Uncategorized

Guna Antisipasi Tindak Kriminalitas, Personil Polsek Kahayan Kuala Tingkatkan Giat Patroli Di Malam Hari

Artikel

Polisi Amankan 13 Motor Knalpot Tidak Sesuai Spektek di Pamekasan

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Polsek Kahayan Hilir Sosialisasi Larangan Bakar Hutan dan Lahan

Artikel

Uang Palsu Rp100 Ribu Marak, Polres Pulang Pisau Ingatkan Masyarakat 3D

Artikel

Hebat Polres Kubu Raya Tangkap Tiga Kurir Antar Provinsi, Dua Diantaranya Kakak Beradik. 1,5 Kg Sabu Disita

BERITA UTAMA

Seluruh Personel Dan Persit Kodim 1009/Tanah Laut Menerima Sosialisasi Program ASABRI