Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:04 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Sesaat Setelah Melakukan Pembunuhan Di Pamekasan

Pelaku Sesaat Setelah Melakukan Pembunuhan Di Pamekasan

Pelaku Sesaat Setelah Melakukan Pembunuhan Di Pamekasan

 

TargetNews.id-PAMEKASAN – Pria berinisial S (43) warga Ds.Ambeder Kec. Pegantenan terduga pelaku Pembunuhan di Ds.Ambender Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan , Madura, Jawa Timur diamankan Polsek Pagantenan sesaat setelah kejadian.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, membenarkan adanya kasus pembunuhan di Ds.Ambender Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 Wib.

AKP Sri Sugiarto menerangkan, bahwa Aksi pembunuhan tersebut diketahui langsung oleh M Bapak korban, ketika sedang berada di dapur
mendengar teriakan korban M dari teras rumah,” terang Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Kamis (24/7).

Baca juga  Komandan Pasmar 3 Hadiri Upacara HUT Ke-78 TNI Angkatan Laut 2023

“Saksi segera keluar rumah dan melihat 3 orang sedang melakukan penganiayaan dengan memakai celurit terhadap korban, salah satu dari mereka yang melihat saksi M menghadang dan menodongkan celurit kepada saksi, lalu mereka bertiga melarikan diri setelah korban M roboh berlumuran darah,” jelas Kasi humas.

“Korban mengalami luka robek dibagian perut dan luka dibagian telunjuk kiri, mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian”, tambah AKP Sri Sugiarto.

Berdasarkan keterangan saksi yang mengetahui salah satu terduga pelaku yaitu S, petugas segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku S dirumahnya, Ds. Ambender Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan.

Baca juga  Setahun Bergerak Berdampak: Lapas Narkotika Yogyakarta Konsisten Jalankan 13 Program Akselerasi Menteri Imipas

Saat ini terduga pelaku inisial S diamankan di Polres Pamekasan dan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik untuk pendalaman kasusnya, sedangkan dua orang temannya masih proses pengejaran oleh petugas.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas, 1 (satu) buah celurit dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 40 cm.

“Dengan adanya kejadian tersebut pelaku diancam dengan Pasal 340 sub 338 Jo 55 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” tutup Kasihumas.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodam I/BB Tanggapi Krisis Guru di Nias dengan Aksi Nyata

BERITA UTAMA

Satlantas Pulang Pisau Ajak Pengendara Tertib Lewat Penling

Uncategorized

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Artikel

Pantauan Satgas Pangan: Harga Beras di Pulang Pisau Stabil Sesuai HET, Stok Dipastikan Aman sampai Akhir Tahun

Uncategorized

Pimpinan pondok Pesantren Siddiqiyah Simo soko Tuban,DiLaporkan anak Didiknya Karena Tindakan Penganiayaan

Artikel

Keluarga Besar I Nyoman Teguh Himawan SPD Mengucapkan Selamat Menunaikan ibadah Puasa Ramadhan 1445 H/ 2024 M

Uncategorized

Dankormar Sambut Tahun Baru 2024 Dengan Tema Kegembiraan Hari Ini Wujud Kebersamaan Kita

Uncategorized

Polsek Maliku Tetap Laksanakan Sosialisasi Karhutla