Pelaku Penganiayaan Brutal Diringkus Unit Reskrim Polsek Panceng

Pelaku Penganiayaan Brutal Diringkus Unit Reskrim Polsek Panceng

Pelaku Penganiayaan Brutal Diringkus Unit Reskrim Polsek Panceng

 

Gresik TargetNews.id — Pelarian T, Pelaku penganiayaan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akhirnya berakhir.

Setelah dua tahun buron, pria berinisial T tersebut berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Panceng Polres Gresik.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada malam Kamis, 26 Januari 2023.

Korbannya adalah Asis, warga setempat yang juga mertua dari pelapor bernama Adi Fahrudin.

Saat itu, Asis ditemukan dalam kondisi luka parah dan tak sadarkan diri di Puskesmas Panceng.

Adi mendapat kabar mengejutkan lewat telepon bahwa sang mertua mengalami kecelakaan.

Namun, kecurigaan muncul karena luka-luka yang diderita Asis tidak sesuai dengan cerita awal yang menyebut korban hanya terjatuh dari sepeda motor.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan, tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

Adi pun melakukan penyelidikan sendiri dan berhasil menemukan saksi mata bernama Sholeh yang mengungkap kejadian sebenarnya.

Menurut keterangan Sholeh, malam itu Asis datang ke TPI Campurejo untuk memancing.

Saat baru tiba dan turun dari motornya, ia sempat disapa oleh pelaku T.

Namun tanpa peringatan, T langsung memukul kepala Asis dari belakang.

Aksi brutal tersebut terus berlanjut hingga korban tercebur ke laut.

Saat Asis berusaha menyelamatkan diri, T kembali menghantam tubuhnya.

Sholeh yang mencoba menolong terpaksa mundur karena diancam pelaku.

Baca juga  Danramil 14/Pejagoan Hadiri Lelang Jasa dan Barang Desa Jemur

Usai kejadian, korban berhasil dievakuasi dan dilarikan ke Puskesmas Panceng dengan luka serius di bagian kepala, dada, dan wajah.

Beberapa bagian wajahnya memerlukan jahitan.

Laporan kemudian dibuat oleh Adi Fahrudin ke Polsek Panceng.

Selama dua tahun, polisi melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan T.

Kapolsek Panceng, Iptu Nasuka membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah diamankan dan kini menjalani proses hukum. Kami mengapresiasi bantuan masyarakat yang ikut memberikan informasi,” ujar Iptu Nasuka.

T kini dijerat Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan berat yang dilakukannya. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

AKBP Iqbal Sengaji Buka Latihan Kerja Siswa Diktuk Bintara Polri di Polres Pulang Pisau

Artikel

Kejar Target, Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Genjot Pembangunan Jalan 1030 Meter

Uncategorized

Tahap Pendaftaran Cakada, Polres Pulang Pisau Tingkatkan Patroli Kantor KPU dan Bawaslu

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengemudi Tanpa Sabuk Pengaman

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Lakukan Kerja Bakti di Taman Makam Pahlawan Motang Rua

Uncategorized

Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Bhabinkamtibmas

Artikel

FPK Surabaya Bagikan Sembako Kepada Kaum Duafa

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Informasi Larangan Pungli di Desa Binaan