Pelaku Penganiayaan Brutal Diringkus Unit Reskrim Polsek Panceng

Pelaku Penganiayaan Brutal Diringkus Unit Reskrim Polsek Panceng

Pelaku Penganiayaan Brutal Diringkus Unit Reskrim Polsek Panceng

 

Gresik TargetNews.id — Pelarian T, Pelaku penganiayaan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akhirnya berakhir.

Setelah dua tahun buron, pria berinisial T tersebut berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Panceng Polres Gresik.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada malam Kamis, 26 Januari 2023.

Korbannya adalah Asis, warga setempat yang juga mertua dari pelapor bernama Adi Fahrudin.

Saat itu, Asis ditemukan dalam kondisi luka parah dan tak sadarkan diri di Puskesmas Panceng.

Adi mendapat kabar mengejutkan lewat telepon bahwa sang mertua mengalami kecelakaan.

Namun, kecurigaan muncul karena luka-luka yang diderita Asis tidak sesuai dengan cerita awal yang menyebut korban hanya terjatuh dari sepeda motor.

Baca juga  Kapolda Jabar Tinjau Lokasi Bencana di Sukabumi dan Salurkan Bantuan

Adi pun melakukan penyelidikan sendiri dan berhasil menemukan saksi mata bernama Sholeh yang mengungkap kejadian sebenarnya.

Menurut keterangan Sholeh, malam itu Asis datang ke TPI Campurejo untuk memancing.

Saat baru tiba dan turun dari motornya, ia sempat disapa oleh pelaku T.

Namun tanpa peringatan, T langsung memukul kepala Asis dari belakang.

Aksi brutal tersebut terus berlanjut hingga korban tercebur ke laut.

Saat Asis berusaha menyelamatkan diri, T kembali menghantam tubuhnya.

Sholeh yang mencoba menolong terpaksa mundur karena diancam pelaku.

Baca juga  Tim Voli Bhayangkara Presisi Juara 3 AVC Men’s Club Championship 2024 di Iran

Usai kejadian, korban berhasil dievakuasi dan dilarikan ke Puskesmas Panceng dengan luka serius di bagian kepala, dada, dan wajah.

Beberapa bagian wajahnya memerlukan jahitan.

Laporan kemudian dibuat oleh Adi Fahrudin ke Polsek Panceng.

Selama dua tahun, polisi melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan T.

Kapolsek Panceng, Iptu Nasuka membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah diamankan dan kini menjalani proses hukum. Kami mengapresiasi bantuan masyarakat yang ikut memberikan informasi,” ujar Iptu Nasuka.

T kini dijerat Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan berat yang dilakukannya. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Perkuat Kemitraan dengan Warga, Polsek Maliku Gencarkan Sambang Kamtibmas untuk Cegah Gangguan Keamanan

Artikel

PARTAI NON PARLEMEN UNDANG MINA RELAWAN UNTUK BERGABUNG

Artikel

JIMAD SAKTEH Peroleh Suara 56%, MANDAT 44%

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaan, Dialogis Beri himbauan Kamtibmas

Uncategorized

Polrestabes Surabaya Siapkan Pengamanan Kunjungan Ibu Negara

BERITA UTAMA

Pengajian Milad ke-109 ‘Aisyiyah dan Milad ke-95 Nasyiatul ‘Aisyiyah Teguhkan Dakwah Kemanusiaan

BERITA UTAMA

Patmor Samapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor KPU Kota

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Hadiri Musdes Pertanggung Jawaban APBDes TA 2022