Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:21 WIB

Meresahkan Masyarakat, Polisi Amankan 5 Pelaku Curanmor, 1 Pelaku Diberi Hadiah Timah Panas

Meresahkan Masyarakat, Polisi Amankan 5 Pelaku Curanmor, 1 Pelaku Diberi Hadiah Timah Panas

Meresahkan Masyarakat, Polisi Amankan 5 Pelaku Curanmor, 1 Pelaku Diberi Hadiah Timah Panas

 

PAMEKASAN-TargetNews.id Polres Pamekasan menangkap 5 (lima) tersangka dari empat kasus berbeda pencurian kendaraan bermotor alias curanmor berdasar laporan dalam sepekan terakhir, terhitung sejak Jum’at hingga Rabu (18-23/7/2025) lalu.

Kelima tersangka tersebut masing-masing inisial M, SRF, MHB, AML, dan SS. Dari kelima tersangka tersebut, satu di antaranya, yakni SRF ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, karena kasus penggelapan motor.

“Tersangka M ditangkap akibat aksi curanmor berupa motor Suzuki Smas Hitam bernopol M 3904 BL di Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, Jum’at (1/8/2025).

Baca juga  Serda Agus Arahman Jadi Pembina Upacara Di SMP Negeri 20 HST

Dalam kasus tersebut, terdapat satu tersangka lain selain M, yakni inisial SHD yang bertindak mengawasi keadaan sekitar saat aksi curanmor di Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan. Saat ini ia berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kasus kedua dengan tersangka SRF yang beraksi di Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan. Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Honda NF hitam dengan nopol M 2152 AP, beserta sebuah BPKB motor curian,” ungkapnya.

Dalam kasus ketiga, polisi menangkap dua tersangka berinisial MHB dan AML yang beraksi di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan. “Dari tersangka ini kita amankan 2 unit motor, masing-masing Honda Beat Merah Putih bernopol M 6533 BO, dan Honda Beat Hitam dengan nopol M 8835 CS yang digunakan sebagai sarana pencurian,” jelasnya.

Baca juga  Polsek Banama Tingang Dialog dengan Warga Bawan untuk Keamanan Wilayah

“Terakhir tersangka inisial SS yang beraksi di teras rumah warga di Desa Pegagan, Pademawu, Pamekasan. Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Astrea 98 Hitam bernopol M 3313 AK, serta sebuah BPKB motor Yamaha Vega hasil curian,” pungkasnya.

Akibat kasus tersebut, para tersangka terancam Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai peran dan kasus masing-masing.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Komunitas Paseduluran Avanza Xenia Indonesia (KOPLAX) telah menggelar acara anniversary yang ke – 5 tahun.

Uncategorized

Memberikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Untuk Terciptanya Keamanan Kamtibmas.

Uncategorized

Karumkital Beri Pengarahan Kepada 36 Orang PPPK Rumkital Dr. Midiyato Suratani

BERITA UTAMA

DPC PJI Nganjuk Ucapkan Selamat HPN 2026, Dukung Pers Profesional dan Berintegritas

Uncategorized

Berikan Edukasi Larangan Karhutla Bripka Andi Ajak Masyarakat Bentangan Spanduk Larangan Karhutla

Artikel

Tahap Pungut Suara, Kapolres Pulang Pisau Terima Kunjungan Pamatwil dan Asistensi Mabes Polri

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala Sambangi Warga dan Memberikan Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Masyarakat Dengan Beri Himbauan