Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:21 WIB

Meresahkan Masyarakat, Polisi Amankan 5 Pelaku Curanmor, 1 Pelaku Diberi Hadiah Timah Panas

Meresahkan Masyarakat, Polisi Amankan 5 Pelaku Curanmor, 1 Pelaku Diberi Hadiah Timah Panas

Meresahkan Masyarakat, Polisi Amankan 5 Pelaku Curanmor, 1 Pelaku Diberi Hadiah Timah Panas

 

PAMEKASAN-TargetNews.id Polres Pamekasan menangkap 5 (lima) tersangka dari empat kasus berbeda pencurian kendaraan bermotor alias curanmor berdasar laporan dalam sepekan terakhir, terhitung sejak Jum’at hingga Rabu (18-23/7/2025) lalu.

Kelima tersangka tersebut masing-masing inisial M, SRF, MHB, AML, dan SS. Dari kelima tersangka tersebut, satu di antaranya, yakni SRF ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, karena kasus penggelapan motor.

“Tersangka M ditangkap akibat aksi curanmor berupa motor Suzuki Smas Hitam bernopol M 3904 BL di Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, Jum’at (1/8/2025).

Baca juga  Dewi Aryani Minta Pj Bupati Tegal Keluarkan Surat Edaran untuk Melindungi Pekerja atau Karyawan

Dalam kasus tersebut, terdapat satu tersangka lain selain M, yakni inisial SHD yang bertindak mengawasi keadaan sekitar saat aksi curanmor di Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan. Saat ini ia berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kasus kedua dengan tersangka SRF yang beraksi di Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan. Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Honda NF hitam dengan nopol M 2152 AP, beserta sebuah BPKB motor curian,” ungkapnya.

Dalam kasus ketiga, polisi menangkap dua tersangka berinisial MHB dan AML yang beraksi di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan. “Dari tersangka ini kita amankan 2 unit motor, masing-masing Honda Beat Merah Putih bernopol M 6533 BO, dan Honda Beat Hitam dengan nopol M 8835 CS yang digunakan sebagai sarana pencurian,” jelasnya.

Baca juga  Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Imbauan Kamseltibcarlantas Pada Pengguna Jalan

“Terakhir tersangka inisial SS yang beraksi di teras rumah warga di Desa Pegagan, Pademawu, Pamekasan. Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Astrea 98 Hitam bernopol M 3313 AK, serta sebuah BPKB motor Yamaha Vega hasil curian,” pungkasnya.

Akibat kasus tersebut, para tersangka terancam Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai peran dan kasus masing-masing.

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambut Nataru, Pemprov Jateng Salurkan Subsidi Pangan di Paguyangan

Artikel

Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Jadi Tersangka

BERITA UTAMA

Sambut HUT Ke-65 Kodam VI/Mulawarman, Kodim 1002/HST Gelar Lomba Tenis Meja

Artikel

Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Satgas Pam Obvitnas PT Freeport Indonesia Yonif 611/Awang Long Kepada Masyarakat Tembagapura

Artikel

Babinsa Mukti Raharja Dampingi Badan Penyuluh Pertanian Dan Siswa SMKN 01 Subah Membuat Pupuk Organik Dari Limbah Sawit

Artikel

Koramil 03/Tanjung dan Aparat Desa Gotong Royong Bersihkan Selokan

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli KTL dan Pencegahan Laka Lantas di Daerah Rawan

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli dan Pengaturan Lalin serta Himbauan Kamseltibcarlantas kepada pengendara