Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:21 WIB

Meresahkan Masyarakat, Polisi Amankan 5 Pelaku Curanmor, 1 Pelaku Diberi Hadiah Timah Panas

Meresahkan Masyarakat, Polisi Amankan 5 Pelaku Curanmor, 1 Pelaku Diberi Hadiah Timah Panas

Meresahkan Masyarakat, Polisi Amankan 5 Pelaku Curanmor, 1 Pelaku Diberi Hadiah Timah Panas

 

PAMEKASAN-TargetNews.id Polres Pamekasan menangkap 5 (lima) tersangka dari empat kasus berbeda pencurian kendaraan bermotor alias curanmor berdasar laporan dalam sepekan terakhir, terhitung sejak Jum’at hingga Rabu (18-23/7/2025) lalu.

Kelima tersangka tersebut masing-masing inisial M, SRF, MHB, AML, dan SS. Dari kelima tersangka tersebut, satu di antaranya, yakni SRF ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, karena kasus penggelapan motor.

“Tersangka M ditangkap akibat aksi curanmor berupa motor Suzuki Smas Hitam bernopol M 3904 BL di Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, Jum’at (1/8/2025).

Baca juga  Keluarga korban Penganiayaan Dipurwoharjo Kab Banyuwangi Meminta Keadilan

Dalam kasus tersebut, terdapat satu tersangka lain selain M, yakni inisial SHD yang bertindak mengawasi keadaan sekitar saat aksi curanmor di Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan. Saat ini ia berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kasus kedua dengan tersangka SRF yang beraksi di Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan. Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Honda NF hitam dengan nopol M 2152 AP, beserta sebuah BPKB motor curian,” ungkapnya.

Dalam kasus ketiga, polisi menangkap dua tersangka berinisial MHB dan AML yang beraksi di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan. “Dari tersangka ini kita amankan 2 unit motor, masing-masing Honda Beat Merah Putih bernopol M 6533 BO, dan Honda Beat Hitam dengan nopol M 8835 CS yang digunakan sebagai sarana pencurian,” jelasnya.

Baca juga  Komandan Yonmarhanlan IV Ikuti Kampanye Keselamatan Pelayaran Batam Tahun 2024

“Terakhir tersangka inisial SS yang beraksi di teras rumah warga di Desa Pegagan, Pademawu, Pamekasan. Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Astrea 98 Hitam bernopol M 3313 AK, serta sebuah BPKB motor Yamaha Vega hasil curian,” pungkasnya.

Akibat kasus tersebut, para tersangka terancam Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai peran dan kasus masing-masing.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tiang Rumah RTLH Berdiri Kokoh, Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pembangunan

Artikel

Polsek Pandih Batu Melaksanakan Patroli Kantor Kecamatan Dalam Rangka OMB Pemilu 2023 – 2024

BERITA UTAMA

Selalu Siap Personil Polsek Sebangau Kuala Giat Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Uncategorized

Arminareka Perdana Group Ika Citra Medika Gelar Manasik Umroh di Aula HK, Ini Tujuannya

Uncategorized

Giat Apel Siaga bencana alam banjir dan Karhutla Polsek Pandih Batu

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Uncategorized

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Uncategorized

Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Pastikan Kamtibmas Kondusif