Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau memberikan teguran serta himbauan kepada para pengendara sepeda listrik, Minggu (03/08/2025)
Hal ini dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara guna mencegah kecelakaan lalu lintas.
“Kami secara rutin memberikan teguran secara humanis kepada pengendara khususnya sepeda listrik yang berada di jalur utama.” Ujar Kasat Lantas Iptu Divani Mareta Astuti, S.Tr.K saat dikonfirmasi.
Petugas dilapangan juga menginformasikan kepada para pengguna sepeda listrik bahwa penggunaannya tidak untuk dijalan raya, namun menggunakan jalur khusus, serta hanya digunakan pada kawasan tertentu seperti pemukiman, areal wisata, perkantoran dan lokasi car free day, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik.
Tindakan berupa teguran pun dilakukan agar masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku Sehingga turut menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“tentu apa yang kami lakukan ini, demi meningkatkan kesadaran terkait penggunaan kendaraan sesuai peruntukannya oleh warga masyarakat diwilayah Kabupaten Pulang Pisau” tukas Kasat Lantas.










