Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:07 WIB

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah Gresik

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah Gresik

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah Gresik

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menetapkan Satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Penetapan ini dilakukan usai menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tambang galian C yang diduga tak berijin di Bungah.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim telah mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sebanyak Enam orang telah diperiksa dan Satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga  Ciptakan Situasi aman Dan Kondusif Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Patroli Dialogis

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada media, Senin (4/8/25).

“Sudah kami tetapkan Satu orang sebagai tersangka berinisial AI warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut,” kata AKP Abid.

Penetapan tersangka itu lanjut AKP Abid setelah penyidik memeriksa Enam saksi, di antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk.

Barang bukti yang diamankan antara lain Tiga unit truk diesel, Satu unit excavator, Tiga bendel surat jalan, Satu buku rekap, dan Satu kunci excavator.

Baca juga  Danpuslatlekdalsen Kodiklatal Pimpin Upacara Bendera Hari Senin

“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” lanjut AKP Abid.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya sat samapta laks Patroli

BERITA UTAMA

Tak Ditilang, Pelanggar Lalu Lintas di Pulang Pisau Hanya Diberi Teguran

Uncategorized

Pasca Serah Terima, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Periksa 29 Tahanan

Artikel

Tak Sesuai Perda Retribusi Karcis Pasar Naik dikritisi Aktivis IBK

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Artikel

Pemkab Sidoarjo Beri Penghargaan Ketua RT

Artikel

Patroli Skala Besar Terus Digelar untuk Jogo Jatim

Artikel

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan Karhutla kepada masyarakat