Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 10 Agustus 2025 - 19:45 WIB

Oknum Teror Media, Usai Berita Judi Sabung Ayam di Putussibau Utara Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku dan Bandarnya

Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku dan Bandarnya

Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku dan Bandarnya

 

PONTIANAK TargetNews.ID Sejumlah media di Kalimantan Barat yang memberitakan dugaan praktik judi sabung ayam di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, mendapatkan teror dari orang tak dikenal yang mengaku berasal dari Kapuas Hulu.

Oknum dengan nama profil WhatsApp “~Chaisar Lang Dari” dan nomor WA 082156519120 itu mengirimkan pesan bernada mengancam kepada jurnalis, mengaku merasa terusik dengan maraknya pemberitaan beberapa hari terakhir terkait judi sabung ayam di lokasi kuari milik AP.

“Pakai uang kamu ya orang judi? Kamu nggak dapat uang, makanya usil ha ha ha,” tulisnya dalam pesan.

Padahal, pemberitaan tersebut murni berdasarkan laporan warga yang resah karena aktivitas sabung ayam dinilai merusak moral masyarakat, terutama generasi muda di kawasan tersebut.

Baca juga  Cegah sejak dini Karhutla Personil Polsek Pandih Batu giat mengunjungi rumah warga

Tak berhenti di situ, oknum ini menantang media untuk juga memberitakan dugaan praktik sabung ayam di kawasan Parit Mambo, perbatasan Kecamatan Pontianak Utara dengan Kabupaten Mempawah.

Bahkan ia mengklaim akan ada kegiatan serupa pada Minggu, 9 Agustus 2025, dan menuduh media telah “mendapat jatah” dari bandar jika tidak meliputnya.

Oknum tersebut juga menuding adanya perjudian di kawasan Jalan Gajahmada, Kecamatan Pontianak Selatan, namun ketika diminta menunjukkan lokasi pasti dan pemiliknya, ia enggan memberikan keterangan detail. Ia bahkan menantang wartawan untuk menemuinya langsung di Putussibau atau Sintang.

Hingga kini, identitas oknum tersebut masih ditelusuri. Aparat penegak hukum diminta bergerak cepat untuk mengusut dugaan intervensi terhadap kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk kekerasan atau ancaman terhadap wartawan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Edukasi Larangan Karhutla.

Selain itu, praktik judi sabung ayam maupun perjudian lainnya di Indonesia merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta.

Masyarakat dan insan pers menilai, ancaman ini bukan hanya serangan terhadap kebebasan pers, tetapi juga bentuk pembelaan terhadap aktivitas ilegal yang merusak moral dan ketertiban umum. Penegak hukum diharapkan menindak tegas pelaku teror serta memberantas seluruh jaringan perjudian di Kapuas Hulu, Pontianak, dan wilayah lainnya.

Team

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

BERITA UTAMA

Kuli Bangunan Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk, Diduga Edarkan Pil Koplo

Artikel

Polres Kediri Kota Bersama RS Bhayangkara Kediri

BERITA UTAMA

Kemhan: RI Akan Kirim Bantuan ke Gaza Seberat 33 Ton

Uncategorized

Danyonmarhanlan XIV Sorong Sebagai Komandan Upacara Tabur Bunga

BERITA UTAMA

MENDEKATKAN SERTA MENSUCIKAN DIRI PADA TUHAN YANG MAHA ESA, ANGGOTA BATALYON INFANTERI 11 MARINIR MELAKSANAKAN SHOLAT TARAWIH BERJAMAAH DI BULAN SUCI RAMADHAN 2023.

Uncategorized

Dukung Program Pembangunan Desa, Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Rapat Musdes Penyusunan RKPDes Mekarsari

Artikel

Semangat Gapoktan Dan Warga Kelurahan Klampok Rayakan Panen, Padi Bersama Forkopimda Kota Blitar