Pulang Pisau – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Pulang Pisau melaksanakan pemeriksaan rutin di dalam ruang dan kamar tahanan umum, Selasa (26/8/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah tahanan Polres.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh oleh personel Sat Tahti bersama petugas jaga, dengan menyasar seluruh sudut kamar tahanan serta barang-barang milik para tahanan.
Fokus pemeriksaan adalah untuk memastikan tidak adanya benda-benda terlarang seperti senjata tajam, alat komunikasi, obat-obatan terlarang, maupun barang yang dapat membahayakan penghuni dan petugas.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Sabilil Fitri, menyampaikan bahwa pemeriksaan rutin ini dilakukan sebagai bagian dari SOP pengawasan terhadap ruang tahanan agar selalu dalam kondisi aman, tertib, dan steril dari potensi gangguan keamanan.
“Kegiatan ini dilakukan secara berkala oleh Sat Tahti. Tujuannya untuk mencegah masuknya benda-benda berbahaya atau terlarang ke dalam ruang tahanan, serta memastikan para tahanan menjalani masa penahanan sesuai ketentuan,” ujar IPTU Sabilil.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada para tahanan untuk mematuhi tata tertib serta menjaga ketertiban bersama selama berada di dalam ruang tahanan.
Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan barang mencurigakan maupun pelanggaran berat. Namun, pengawasan akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen Polres Pulang Pisau dalam menciptakan sistem penahanan yang aman dan sesuai dengan standar operasional kepolisian.
Dengan pemeriksaan rutin ini, Sat Tahti Polres Pulang Pisau berharap seluruh proses penahanan dapat berjalan secara humanis namun tetap profesional dan disiplin. (Humasrespulpis)










