Pulang Pisau – Guna meningkatkan profesionalisme serta pemahaman personel terhadap perkembangan hukum terbaru, Polres Pulang Pisau bersama Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi Hukum, Kamis (28/8/2025), bertempat di Aula Satya Haprabu Polres Pulang Pisau.
Kegiatan ini membahas sejumlah materi penting, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rancangan Undang-Undang KUHAP, serta Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Polri.
Sosialisasi dipimpin oleh AKBP Yoyo Roswandi, S.H., M.A.P., Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kalteng, yang juga menjadi pemateri utama. Turut hadir Wakapolres Pulang Pisau Kompol Susilowati, S.E., M.M., serta Para Pejabat Utama.
Acara ini diikuti oleh para Kapolsek jajaran Polres Pulang Pisau, penyidik dari berbagai satuan fungsi, serta personel Polres Pulang Pisau. Kehadiran para peserta dari berbagai unit kerja ini menunjukkan komitmen Polres Pulpis dalam menyelaraskan pemahaman hukum di seluruh lini tugas.
Dalam sambutannya, Kompol Susilowati menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk membekali anggota dengan pemahaman regulasi terbaru, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas di lapangan.
“Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan personel mampu melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, dan tidak keluar dari koridor hukum,” tegasnya.
Sementara itu, AKBP Yoyo Roswandi menekankan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian dari tanggung jawab Bidkum dalam memastikan regulasi yang berlaku benar-benar dipahami dan dijalankan dengan baik di seluruh satuan kerja.
“Perubahan regulasi harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh anggota, agar tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum maupun pembuatan keputusan di lapangan,” ujarnya.
Sosialisasi juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi, yang dimanfaatkan oleh para peserta untuk memperdalam pemahaman mereka terhadap substansi materi yang disampaikan. (Humasrespulpis)










