Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 5 September 2025 - 13:38 WIB

Praktik Judi Togel dan Remi di Belinyu Kembali Jadi Sorotan, Nama Apen Bos Besar Togel Mencuat

Aktivitas perjudian jenis togel dan remi di wilayah Belinyu kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Foto

Aktivitas perjudian jenis togel dan remi di wilayah Belinyu kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Foto

TargetNews.ID Belinyu – Aktivitas perjudian jenis togel dan remi di wilayah Belinyu kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kendati pemerintah pusat telah menginstruksikan pemberantasan segala bentuk perjudian, praktik ilegal ini diduga masih beroperasi dengan leluasa, menimbulkan keresahan di kalangan warga. Nama Apen, seorang bos togel besar yang diduga kuat memiliki peran penting dalam bisnis haram ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, kegiatan perjudian ini disinyalir berpusat di sekitar Pasar Belinyu, tepatnya di Jalan Pahlawan 12, Belinyu, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Operasi ini diduga melibatkan jaringan yang terstruktur dengan rapi. Beberapa warga bahkan menduga bahwa praktik ini mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu, sehingga aparat penegak hukum terkesan kesulitan untuk mengambil tindakan.

Baca juga  AKP Adik Agus Putrawan,SH, MH : Issue Tentang Warga Desa Hulaan Gresik, Lepas Dengan Jaminan, ITU TIDAK BENAR

“Kami heran, kenapa masih ada saja yang berani membuka praktik judi seperti ini. Apa benar ada ‘orang kuat’ sepertinya Apen ada yang membekingi?” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Perlu diingat, praktik perjudian jelas-jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas melarang segala bentuk perjudian. Selain itu, Pasal 303 dan 303 bis KUHP juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku dan pihak yang terlibat dalam perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Baca juga  Camat Sooko : Aksi Joget Itu Saat Acara Pembubaran PHBN

Menanggapi situasi ini, masyarakat mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Bangka, untuk segera bertindak tegas dan tanpa kompromi. Mereka berharap, instruksi dari pemerintah pusat dapat diimplementasikan secara efektif, tanpa pandang bulu.

“Kami meminta pihak kepolisian tidak tinggal diam. Jika dibiarkan terus, citra penegak hukum akan tercoreng,” tegas masyarakat setempat.

Ditengah maraknya aktivitas perjudian di Belinyu Masyarakat berharap, aparat dapat segera bertindak cepat dan transparan untuk memberantas praktik ilegal ini, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Belinyu.
CRL_1705

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bersama Forkopimda, Kapolres Brebes Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan Kegiatan Patroli Malam, Cek Keamanan Lingkungan Sekolah

Artikel

Himbauan Bhabinkamtibmas kepada warga binaan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan

Uncategorized

Patroli Malam Dermaga Pelabuhan Feri Penyeberangan R4 dan R6 Kec. Pandih Batu.

BERITA UTAMA

Kalapas Bukittinggi Dilaporkan ke Menteri, Kakanwil Kemenkumham Datangi LPRI Sumbar

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan TPPO untuk Warga Masyarakat.

BERITA UTAMA

Pemkot Batu Memberikan Bantuan Alsintan, Pada Kelompok Tani Dan Gapoktan