Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 6 September 2025 - 10:51 WIB

Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi, 8 Diantaranya ABH

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara tegas mengungkap dan menindak pelaku aksi anarkis yang terjadi pada 29–31 Agustus 2025 di Kota Surabaya.(Foto: bib/TargetNews.id)

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara tegas mengungkap dan menindak pelaku aksi anarkis yang terjadi pada 29–31 Agustus 2025 di Kota Surabaya.(Foto: bib/TargetNews.id)

SURABAYA TargetNews.id Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara tegas mengungkap dan menindak pelaku aksi anarkis yang terjadi pada 29–31 Agustus 2025 di Kota Surabaya.

Rangkaian peristiwa yang diawali dengan unjuk rasa damai berujung pada aksi perusakan, pembakaran, penjarahan, hingga penganiayaan aparat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa Polisi telah membedakan antara massa demonstran dengan massa perusuh.

“Kami tegaskan bahwa penanganan oleh Kepolisian saat ini adalah terkait dengan massa perusuh,” tegas Kombes Pol Abast,Jum’at (5/9/2025).

Kabid Humas Polda Jatim itu menekankan, ada unjuk rasa yang dilakukan secara damai, namun ada juga massa perusuh yang sengaja hadir untuk menimbulkan kekacauan dan mengganggu situasi, khususnya di Kota Surabaya.

“Jadi yang kami proses hukum ini adalah massa perusuh,” tegas Kombes Pol Jules Abast.

Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim telah berhasil menangkap 9 tersangka dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi.

Satu di antaranya adalah tersangka dewasa berinisial AEP (20), warga asal Maluku Tengah yang berdomisili di Sidoarjo, sedangkan 8 lainnya masih berstatus anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Baca juga  Jum'at Berkah, Polsek Jatikalen Bagikan Nasi Bungkus untuk Warga Sekitar

Tersangka AEP berperan membuat Lima bom molotov dari botol bir bersama Empat pelaku ABH, sekaligus menjadi eksekutor pelemparan ke arah Gedung Grahadi.

Sementara para ABH memiliki peran beragam, mulai dari mengajak demonstrasi melalui grup WhatsApp, mempersiapkan bahan bakar, membuat molotov, melempar batu, hingga menjarah material besi di Grahadi.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian para pelaku, botol bir bekas molotov, satu unit sepeda motor, dan tiga handphone.

Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP subsider Pasal 187 ter KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kesembilan tersangka tersebut merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke arah Gedung Negara Grahadi Surabaya, hingga mengakibatkan kebakaran.

“Ini murni tindak pidana, bukan bagian dari penyampaian aspirasi,” tegas Kombes Pol Abast.

Selain pembakaran, Polisi juga mengungkap kasus penjarahan di Gedung Grahadi.

Dua pelaku berinisial MRM (19) dan NR (17) ditangkap setelah mencuri rantai besi sepanjang tiga meter dari pagar Grahadi.

Baca juga  Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2023, Aktivis KAKI: Santri Penerus Ulama Pelopor Kebaikan

Keduanya berhasil diamankan di kawasan Wonokromo oleh petugas bersama warga.

Di lokasi berbeda, Polisi juga menangkap MT (19), warga Sampang, Madura, yang melakukan pencurian dengan pemberatan di Polsek Tegalsari.

Pelaku memanfaatkan situasi kerusuhan saat Polsek Tegalsari terbakar, lalu menjarah kursi lipat, jam dinding, dan lemari es yang sudah dijual.

“Untuk kasus penjarahan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kombes Pol Jules Abast.

Kasus lainnya adalah dugaan penganiayaan terhadap dua anggota Polda Jatim.

Tersangka EKA (18), warga Tambak Asri, Surabaya, dengan sengaja menabrakkan sepeda motornya ke arah Briptu JWP dan Briptu RVB yang sedang bertugas di kawasan Pos Polisi Taman Bungkul.

Dari tangan tersangka, diamankan motor yang digunakan dan satu unit handphone.

“Tersangka kami jerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” pungkas Kombes Abast. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Kunjungi RSUD Bumiayu, Pastikan Kualitas Layanan Optimal

Artikel

Jelang Latihan Super Garuda Shield 2024, Ini Yang Disiapkan TNI

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 22/Ayah Dampingi Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1444 H

Artikel

Polsek Maliku Konsisten Melaksanakan Kryd di wilkumnya Wujudkan Kamtibmas Aman

Artikel

Mendagri: Digitalisasi Bantuan Sosial Dibutuhkan untuk Ketepatan Sasaran Penyaluran

Artikel

Kesuksesan & Keberhasilan Kadis PUPR Kota Batu, Ir. Alfi Nurhidayat, ST, MT

Artikel

Kick Off Seleksi Masuk SMA Kemala Taruna Bhayangkara Angkatan Kedua

TNI-POLRI

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas