Kegiatan pembangunan break water dibangka tengah atau pemecah gelombang merupakan proposal Pemkab Kab.Bangka tengah ke kementerian Pu, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tersebut dilakukan secara bertahap
Dalam kegiatan pembangunan tahun ini, berlokasi di Desa Penyak, PT.MCR sebagai kontraktor dan CV.Mitra Engeneering ditunjuk sebagai Subkon (Sub kontraktor) atau pihak penyedia bahan material
Namun kegiatan yang dilakukan oleh PT.MCR menuai sorotan publik, Diduga ada permainan busuk didalamnya, sebab material yang disuplai oleh CV.Mitra Engeneering diduga dari tambang pasir ilegal
Dikutip dari pemberitaan media Target24jam.com, Kamis 28/08/2025, yang memberitakan mengenai adanya tambang pasir yang diduga ilegal di desa penyak, semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa adanya Kongkalikong,
informasi dari Tim lapangan Targetnews.id, membenarkan hal tersebut, bahwa Diduga CV.Mitra engeneering bekerjasama dengan pihak Desa untuk mengelola Tambang pasir diwilayah penyak dan dikirim ke PT.CMR sebagai bahan material untuk kegiatan pembangunan
Dari hasil pantauan Tim, Tambang tersebut diragukan legalitasnya, menurut pernyataan dari pihak PT.MCR melalui Jhon “dikutip” dari pemberitaan media Target24jam.com, Kamis 04/09/2025, Jhon mengatakan CV.Mitra Engeenering memang bermasalah terkait pasir yang dikirim tidak sesuai izin yang dilampirkan
Jika tambang tersebut tidak memiliki izin dan iup, maka hal ini berpotensi melanggar undang-undang yang berlaku dan kegiatan pembangunan break water pun otomatis sudah melakukan pelanggaran secara teknis
Target24jam.com juga mempertanyakan mengenai berapa volume pasir yang sudah dieksplorasi, dan berapa jumlah pajak yang telah dibayarkan, serta adakah bukti kepemilikan dokumen IUP…??
Tim juga meminta nomor registrasi IUP dan RKAB (Rencana Kerja & Anggaran Belanja) jika memang ada, serta informasi mengenai pembayaran pajak juga lokasi pembayaran (provinsi atau Pemkab Bateng), dan besaran pajak yang dibayarkan, namun tidak satu pun jawaban yang signifikan dijawab oleh Jhon
Jhon hanya membenarkan adanya pelanggaran oleh CV.Mitra Engeneering mengenai material pasir yang mereka kirim
“Kami hanya buka PO sama Pak Bambang, dari CV.Mitra Engineering, Namun pasir yang di ambil tidak sesuai dengan izin yang dilampirkan”,Tegas Jhon 25/08/2025.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, diduga pihak Pemkab , PT.MCR dan CV.Mitra Engeneering juga perangkat Desa penyak, Bekerjasama dalam melancarkan proses pembanguna break water agar berjalan dengan mulus, tanpa tersentuh hukum dan tercium oleh publik serta masyarakat awam
Media Targetnews.id sudah mengupayakan konfirmasi ke Bambang, yang disebut sebagai Subkon dari CV.Mitra Engeneering melalui pesan what’sapp pribadinya, namun Sangat disayangkan nomor Tim diblokir, sikap bambang yang memblokir nomor media, seakan buta akan undang-undang mengenai keterbukaan informasi publik, dan semakin memperkuat keyakinan dugaan pelanggaran yang terjadi
Dan tak kalah menariknya pernyataan dari Dayat pihak PemKab yang bertugas di Dinas PU Bateng bagian Tata ruang, tak mau disalahkan, Dayat seolah lempar batu sembunyi tangan, hal ini sungguh sangat miris,
Masyarakat meminta agar pemerintah setempat, dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan terhadap perusahaan dan oknum-oknum yang melanggar, terutama terhadap Bambang dan Dayat serta oknum yang terlibat lainnya, jika terbukti, dapat segera ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sebagaimana yang telah ditetapkan
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): UU ini mengatur tentang perizinan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan pertambangan. Penambangan tanpa IUP atau izin lainnya yang sah, merupakan pelanggaran terhadap UU ini. Sanksi pidana dan denda dapat dikenakan kepada pelaku penambangan ilegal.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup dapat merusak ekosistem pesisir dan menyebabkan pencemaran. Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, hingga ganti rugi.
3.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: UU ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya pesisir secara berkelanjutan. Penambangan pasir yang tidak terkendali dapat merusak garis pantai, ekosistem mangrove, dan habitat laut lainnya.
Reno Van Happy










