Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Kamis, 11 September 2025 - 13:50 WIB

Ratusan Masa Sesat Keadilan (PN) Pengadilan Negeri Tuban

LSM Gelar Demo Ratusan Masa keadilan Sesat (PN) Pengadilan Negeri Tuban[Bib Gila/TargetNews.id]

LSM Gelar Demo Ratusan Masa keadilan Sesat (PN) Pengadilan Negeri Tuban[Bib Gila/TargetNews.id]

TargetNews.ID Tuban, –Hasil Putusan bebas terhadap Aris Roziqin, terdakwa terkait kasus kekerasan anak, bukan hanya isu individu maupun publik tentang hukum yang ada di tuban. Bahwa kondisi keadilan semakin terkikis . Rabu (10/9/2025),

puluhan massa dari Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tuban menyampaikan ketidak puasan terkait putusan bebas Aris roziqin dengan mengepung Pengadilan Negeri (PN) Tuban, menuding adanya permainan hukum yang dirasa kurangnya keadilan publik.

Kasus yang tercatat di nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tbn. Jaksa Penuntut Umuml menjerat terdakwa dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, namun majelis hakim justru memutus bebas. Publik semakin geram setelah mengetahui bahwa terdakwa bukan orang baru di meja hijau, ia adalah residivis kasus pembunuhan yang terjadi pada 2012 silam.

Baca juga  Lembaga Anti Rasuah (KPK) Dikabarkan Akan Medatangi Pemkot Batu

“Adanya vonis yang melemahkan rakyat kecil untuk mencari keadilan. Jika pelaku kekerasan pada anak mudah bebas, apa yang bisa kita harapkan dari peradilan negara ini? ” ujar, Jatmiko

Massa yang tergabung dalam Aliansi Sekretariat Bersatu, di antaranya Generasi Masyarakat Adil dan Sejahtera (GMAS), Lembaga Investigasi Negara (LIN), dan Pemuda Pancasila Bumi Ronggolawe menyuarakan delapan tuntutan, antara lain:

1. Pecat dan adili hakim yang memutus bebas.

2. Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Tuban karena gagal menegakkan disiplin sesuai Perma No. 7/2016.

3. Mendesak Badan Pengawas MA memeriksa putusan Nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tbn.

4. Usut tiga hakim yang menangani perkara demi transparansi hukum.

Baca juga  Polres Ngawi Dialog Bersama Warga di Jumat Curhat

5. Mendesak Kejaksaan Agung menilai kinerja Kejari Tuban.

6. Mendesak Bupati Tuban mengevaluasi Dinsos P3A PMD sekaligus memulihkan hak korban.

7. Meminta Komisi Yudisial, Komnas HAM, MA, dan DPR RI segera merespons laporan masyarakat.

8. Menuntut penahanan kembali terdakwa.

Tuntutan tersebut mencerminkan betapa minimnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Kabupaten Tuban .

Meskipun telah dikepung massa, Ketua PN Tuban, Irwansyah Putra Sitorus, tak kunjung menemui ormas maupun LSM yang aksi tersebut . Namun yang muncul hanya juru bicara pengadilan, Rizky Yanuar, serentak langsung ditolak massa.

Aliansi menutup aksi dengan semangat tekad yang bulat, dan akan mengawal kasus tersebut hingga mendapatkan keadilan yang benar-benar berpihak pada korban.

Bib gila/gus Ayum

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jaga Situasi Kamtibmas, Polres Tegal Kota Gencarkan Patroli dan Safari Sholat Subuh

BERITA UTAMA

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran

BERITA UTAMA

Danramil 1612-01/Ruteng Melaksanakan Penutupan Magang Praktek Lapangan Mahasiswa UNIKA Ruteng

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Siaga di Mako Polsek Sebangau Kuala antisipasi bencana

Artikel

Diarasa Merasa Kebal Hukum Galian C Tanpa Ijin di Desa Kaliombo Sulang Tetap Beroperasi

Artikel

Sinergi Forkopimda: Lurah Sidotopo dan Wonokusomo Sambangi Ketum AMI Jelang Acara Maulid Nabi di Serambi Ampel

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Musdes Realisasi APBDes Kaliputih