Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:00 WIB

Diarasa Merasa Kebal Hukum Galian C Tanpa Ijin di Desa Kaliombo Sulang Tetap Beroperasi

Galian C Tanpa Ijin di Desa Kaliombo Sulang Tetap Beroperasi

Galian C Tanpa Ijin di Desa Kaliombo Sulang Tetap Beroperasi

 

Rembang, TargetNews.id Galian C jenis Tanah Hurug di Desa Kaliombo Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang bebas beroperasi bak Kebal Hukum (26/7/2024).

Team investigasi awak media, saat meninjau lokasi akan keberadaan tambang tersebut, memang benar mendapati adanya alat berat jenis excavator dan beberapa Dum Truck yang siap angkut muatan tanah hurug tersebut.

Informasi akan adanya galian C tersebut dari masyarakat sekitar bahwa adanya aktivitas alat berat di area tanah sawah.

Dari informasi masyarakat lah akhirnya para awak media dan LSM KPK RI memastikan kebenaran adanya galian C jenis tanah hurug di Desa Kaliombo. Bahkan informasinya galian C tersebut telah beroperasi beberapa bulan tanpa tersentuh APH.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Kegiatan PMT Untuk Anak Beresiko Stunting Di Desa Binaan

Pimpinan LSM KPK RI Rachmad nur wahyudi (mamik) menyimpulkan, bak kebal dengan hukum, penambang tersebut telah berlangsung beberapa bulan,” ada apa dengan rembang? imbuhnya.

Ia meminta Aparat Penegak Hukum ( APH ) khususnya Polres Rembang mengambil langkah – langkah hukum dan menertibkan penambang ilegal, untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.

Terkait temuan tersebut tentunya harus segera diambil tindakan yang tegas dan signifikan dari Aparatur Penegak Hukum setempat untuk segera mengambil tindakan Dan memproses hukum terhadap pengelolanya sesuai dengan tata aturan regulasinya yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba khususnya pasal 158.
Adapun bunyi pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, ”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal ,35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).

Baca juga  Apel Pagi di Mapolresta Palangka Raya, Kabag Ops: Terima Kasih Rangkaian Pam Tabligh Akbar Berjalan Baik

Dibutuhkan keseriusan dan langkah-langkah yang nyata dalam menegakkan aturan tersebut mengingat dampak yang merugikan bagi lingkungan, juga bagi keselamatan rakyat banyak yang terdampak baik langsung maupun tidak langsung serta kerugian yang ditimbulkan bagi negara karena para pelaku illegal mining tentunya tidak pernah membayar pajak.

Bahkan untuk ijin wilayah sekitar kepada Kepala Desa Kaliombo Sulasmin menyebut etika dikonfirmasi anggota awak media mengatakan bahwa galian C tersebut tidak mengantongi ijin sama pak kades.

(Pak men taju)

Share :

Baca Juga

Artikel

Harkamtibmas Jelang Nataru, Polres Kediri Kota Tindak Puluhan Motor Tidak Sesuai Spektek

Artikel

TRADISI PENYAMBUTAN KOMANDAN DETASEMEN INTAI PARA AMFIBI 2 MARINIR

Uncategorized

Akhir Pekan, Motor Literasi Bajaka Tetap Beroperasi di Mapolsek Bukit Batu

Uncategorized

Cegah Karhutla, Polsek Sabangau kembali Gelar Patroli

Artikel

Satgas Pamtas Yonif 111/KB Berikan Pengamanan Kedatangan Uskup Agung Merauke Di Boven Digoel Papua Selatan

Uncategorized

Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku

Uncategorized

Polsek Maliku Gelar Patroli Malam Pastikan Sitkamtibmas Tahapan Pamilu 2024 Kondusif.

Uncategorized

Danramil 09/Kutowinangun Lakukan Pembekalan Penguatan Kapasitas Linmas