Home / Uncategorized

Rabu, 17 September 2025 - 01:03 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tetapkan Empat Remaja Pelaku Tersangka Tawuran

Tetapkan Empat Remaja Pelaku Tersangka Tawuran, Foto: Redaksi/bib

Tetapkan Empat Remaja Pelaku Tersangka Tawuran, Foto: Redaksi/bib

TargetNews.ID Tanjung Perak – Tawuran dua kelompok remaja di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, terus diselidiki Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hasilnya empat remaja ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya masih di bawah umur, dua remaja dewasa diketahui membawa molotov dan melemparkannya ke lokasi.

Keempat remaja ini, MFM, 19, warga Jalan Sukodono, Surabaya, MIA, 18, warga Jalan Indrapura Jaya, Surabaya, sementara dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) MRW, 14, warga Tuban, dan AS, 16, warga Pabean Cantikan, Surabaya.

“Dua tersangka dewasa terbukti membawa molotov saat tawuran. Sementara dua ABH diduga membawa sajam saat itu. Mereka dari kelompok geng Allstar,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Selasa (16/9).

Baca juga  Personel Polsek Sebangau Sosialisasikan Pelayanan Publik akun medsos Polsek Sebangau Kuala

Ia mengungkapkan, kejadian tawuran di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, Senin (8/9/2025) malam itu terekam oleh ponsel warga. Dua kelompok remaja saling serang tidak hanya menggunakan sajam, namun juga ada lemparan bom molotov.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung menyelidiki dan akhirnya menemukan empat tersangka ini. MRW diamankan di rumahnya dengan barang bukti celurit. Begitu juga dengan tersangka AS. “Keduanya ABH dan saat kejadian terekam membawa sajam,” tuturnya.

Baca juga  Perihal Poin Poin Kasus Basarnas: Marsdya Henri Ditahan TNI, Ada Dana Komando

Setelah menangkap dua tersangka ini, polisi mengembangkan lagi dan menangkap dua tersangka dewasa MFM dan MIA. Keduanya ditangkap melemparkan moloyiv di lokasi Jalan Kalilom Lor III, Surabaya.

“Dua tersangka ini melempar molotov di lokasi. Kami amankan pecahan botol molotov di lokasi. Saat ini masih kami kembangkan lagi,” katanya.

Keempat tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 bis ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ter KUHP. Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

SATBINMAS SAMBANG PETANI SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS

BERITA UTAMA

Poslap 31 Wilkum Polsek Maliku Cek Kondisi Mesin Pemadam Karhutla

BERITA UTAMA

Dekat Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Sanggang Bripka Oktobery Aktif Sambangi Warga Binaan

Artikel

Anggota Koramil 02/Sejangkung Bersama Dinas Terkait Pasang Spanduk Penertiban Kawasan Hutan di Wilayah Binaan

Artikel

Satreskrim Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

Uncategorized

Patroli Rutin dilaks oleh personel Sat Samapta untuk cek Obvit agar kamtibmas tetap kondusif

Artikel

Puluhan Anak Yatim di Panti Asuhan Dapat Bantuan Paket Sembako Dari Srikandi PLN, Simak Selengkapnya