Home / Uncategorized

Rabu, 17 September 2025 - 01:03 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tetapkan Empat Remaja Pelaku Tersangka Tawuran

Tetapkan Empat Remaja Pelaku Tersangka Tawuran, Foto: Redaksi/bib

Tetapkan Empat Remaja Pelaku Tersangka Tawuran, Foto: Redaksi/bib

TargetNews.ID Tanjung Perak – Tawuran dua kelompok remaja di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, terus diselidiki Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hasilnya empat remaja ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya masih di bawah umur, dua remaja dewasa diketahui membawa molotov dan melemparkannya ke lokasi.

Keempat remaja ini, MFM, 19, warga Jalan Sukodono, Surabaya, MIA, 18, warga Jalan Indrapura Jaya, Surabaya, sementara dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) MRW, 14, warga Tuban, dan AS, 16, warga Pabean Cantikan, Surabaya.

“Dua tersangka dewasa terbukti membawa molotov saat tawuran. Sementara dua ABH diduga membawa sajam saat itu. Mereka dari kelompok geng Allstar,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Selasa (16/9).

Baca juga  Hadapi MT 1, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Masyarakat dan Pemdes Mangli Normalisasi Saluran Irigasi

Ia mengungkapkan, kejadian tawuran di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, Senin (8/9/2025) malam itu terekam oleh ponsel warga. Dua kelompok remaja saling serang tidak hanya menggunakan sajam, namun juga ada lemparan bom molotov.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung menyelidiki dan akhirnya menemukan empat tersangka ini. MRW diamankan di rumahnya dengan barang bukti celurit. Begitu juga dengan tersangka AS. “Keduanya ABH dan saat kejadian terekam membawa sajam,” tuturnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Ori Bersholawat Dan Pengajian

Setelah menangkap dua tersangka ini, polisi mengembangkan lagi dan menangkap dua tersangka dewasa MFM dan MIA. Keduanya ditangkap melemparkan moloyiv di lokasi Jalan Kalilom Lor III, Surabaya.

“Dua tersangka ini melempar molotov di lokasi. Kami amankan pecahan botol molotov di lokasi. Saat ini masih kami kembangkan lagi,” katanya.

Keempat tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 bis ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ter KUHP. Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Blackout di Bali, JAKI Inisiatif Bali: Bukti Sistem Energi Kita Rentan

Uncategorized

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Artikel

Sumber Daya Alam Berkelanjutan Bagi Generasi Mendatang TMMD Kodim Tabalong Tanam Pohon Buah

BERITA UTAMA

Aparat Gabungan TNI-POLRI Amankan Tahapan Pendaftaran Hari Pertama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya

Uncategorized

Masa Tenang, Polres Pulang Pisau dan Polsek Jajaran Dampingi Penertiban Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Kodim 1002/HST Gelar Upacara Pemakaman Militer (Alm) Sertu Kin Suigin

Uncategorized

Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Bhabinkamtibmas

Artikel

Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis