Home / Uncategorized

Rabu, 17 September 2025 - 01:03 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tetapkan Empat Remaja Pelaku Tersangka Tawuran

Tetapkan Empat Remaja Pelaku Tersangka Tawuran, Foto: Redaksi/bib

Tetapkan Empat Remaja Pelaku Tersangka Tawuran, Foto: Redaksi/bib

TargetNews.ID Tanjung Perak – Tawuran dua kelompok remaja di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, terus diselidiki Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hasilnya empat remaja ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya masih di bawah umur, dua remaja dewasa diketahui membawa molotov dan melemparkannya ke lokasi.

Keempat remaja ini, MFM, 19, warga Jalan Sukodono, Surabaya, MIA, 18, warga Jalan Indrapura Jaya, Surabaya, sementara dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) MRW, 14, warga Tuban, dan AS, 16, warga Pabean Cantikan, Surabaya.

“Dua tersangka dewasa terbukti membawa molotov saat tawuran. Sementara dua ABH diduga membawa sajam saat itu. Mereka dari kelompok geng Allstar,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Selasa (16/9).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sosialisasi Karhutla dan Berikan Himbauan Ke Warga

Ia mengungkapkan, kejadian tawuran di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, Senin (8/9/2025) malam itu terekam oleh ponsel warga. Dua kelompok remaja saling serang tidak hanya menggunakan sajam, namun juga ada lemparan bom molotov.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung menyelidiki dan akhirnya menemukan empat tersangka ini. MRW diamankan di rumahnya dengan barang bukti celurit. Begitu juga dengan tersangka AS. “Keduanya ABH dan saat kejadian terekam membawa sajam,” tuturnya.

Baca juga  Mahir Bertempur Jarak Dekat Dan Terjun Tempur, Elemen Penting Pasukan Khusus

Setelah menangkap dua tersangka ini, polisi mengembangkan lagi dan menangkap dua tersangka dewasa MFM dan MIA. Keduanya ditangkap melemparkan moloyiv di lokasi Jalan Kalilom Lor III, Surabaya.

“Dua tersangka ini melempar molotov di lokasi. Kami amankan pecahan botol molotov di lokasi. Saat ini masih kami kembangkan lagi,” katanya.

Keempat tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 bis ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ter KUHP. Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolres Pasuruan Resmikan Samsat Smart Thru

Artikel

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala

Uncategorized

Sinegritas TNI-POLRI, cipta Jasmani yang sehat dalam menjaga Kamtibmas.

Uncategorized

Antisipasi Terjadinya Karhutla Polsek Maliku Cek Ketersediaan Sumber Air untuk Pemadaman

Artikel

Polres Sampang Segara Ditangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di SPBU Camplong

Artikel

Diguyur Hujan Dandim 1009/Tla Tetap Semangat Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025

Artikel

Tema ‘Hari Pers Sedunia’ di Museum Sumpah Pemuda Jakarta, kerjasama IWO dan Kedutaan Besar Ukraina

Artikel

Rutan Batam Ikuti Sosialisasi Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2025 serta Persiapan Lomba Dapur Sehat Tahun 2025 Secara Virtual