Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 20 September 2025 - 12:31 WIB

Polri danKepolisian Singapura, Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara, foto, redaksi/bib

Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara, foto, redaksi/bib

Jakarta – Kepolisian Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjalin kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk menelusuri jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus yang melibatkan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” kata Untung, Jumat (19/9/2025).

Sebagai bagian dari kerja sama tersebut, kepolisian Singapura bersedia membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Daftar pertanyaan yang disusun oleh penyidik Polda Jawa Barat akan disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.

Baca juga  Personil Satbinmas tingkatkan sosialisasi nomor call center Polisi dan aplikasi pelayanan pengaduan Polres Pulpis melalui mobil Pos Polisi keliling

“Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Divhubinter Polri menyarankan penyidik untuk menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura guna memastikan identitas serta jalur keberangkatan.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dollar Singapura atau setara Rp 254 juta. Nilai itu mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi pihak yang terlibat.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Pantau Penyerahan Bantuan Seng untuk Pos Kamling di Tenda RT/020

“Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi,” jelas Surawan.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah mengumpulkan 25 bayi, di mana 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi. Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 600 juta.

Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Peternakan Sapi Perah Terbesar Dibangun, Warga Brebes Bersiap Nikmati Peluang Ekonomi Baru

Artikel

Personel Polsek Sebangau Kuala Terus Berikan Himbauan dan Sosialisasi Karhutla Kepada Warga.

BERITA UTAMA

Satbinmas Polres Pulpis Kembali Berikan Himbauan kamtibmas Kepada Pedagang Beras di Pasar Patanak

Uncategorized

Selain Himbauan, Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas.

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Datangi TKP Penganiayaan

BERITA UTAMA

BRI Barabai dan Kejari HST Perkuat Kolaborasi dalam Percepatan Penyelesaian Kredit Bermasalah

Artikel

Petugas Satlantas Ingatkan Pengendara R2 Meng “Klik” Helm Saat Berkendara

BERITA UTAMA

Ning Lia Dorong Kader IPPNU Kuasai Media Digital dan Tampil Sebagai Pemimpin Masa Depan