Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 21 September 2025 - 17:16 WIB

Temuan Bukti Baru, Ahli Waris Mat Saleh Amin Adukan Penanganan Kasus Sengketa Tanah ke Propam

Ahli Waris Mat Saleh Amin Adukan Penanganan Kasus Sengketa Tanah ke Propam, foto: redaksi

Ahli Waris Mat Saleh Amin Adukan Penanganan Kasus Sengketa Tanah ke Propam, foto: redaksi

TargetNews.ID Surabaya,  Kasus sengketa tanah di Kabupaten Sampang kembali memanas. Dua ahli waris almarhum Mat Saleh Amin, yakni Sunaidi dan Abd. Rohim, resmi melayangkan surat pengaduan ke Kadiv Propam Polri di Jakarta terkait penanganan perkara yang dinilai tidak profesional.

Dalam surat bernomor Khusus/14.09/IX/2025 tertanggal 14 September 2025, keduanya mengungkapkan kekecewaan atas hasil penyelidikan yang dianggap tidak maksimal.

Pasalnya, laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, serta penyerobotan tanah yang mereka laporkan ke Polda Jawa Timur justru dihentikan dengan keluarnya SP3.

“Barang bukti tanah yang disengketakan tidak diamankan dengan pita polisi. Padahal, tanah tersebut sudah berdiri bangunan rumah yang ditempati oleh H. Nawawi. Selain itu, tidak pernah ada gelar perkara maupun mediasi, namun tiba-tiba terbit surat penghentian penyelidikan,” tegas Sunaidi dalam pengaduannya.

Baca juga  Apel Kesiapan Kegiatan Patroli Cegah Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

Ahli waris juga membeberkan adanya temuan bukti baru yang sebelumnya luput dari perhatian penyidik. Di antaranya hasil pengukuran ulang dari BPN Sampang yang menunjukkan bangunan milik H. Nawawi berdiri di atas tanah seluas 550 meter persegi milik keluarga Mat Saleh Amin.

Bahkan, terdapat rekaman video sebagai bukti saat proses pengukuran ulang disaksikan langsung oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut, pengadu menyebut terdapat kejanggalan pada administrasi pertanahan. Mereka menilai BPN Sampang menuliskan keterangan palsu dalam gambar situasi batas tanah, sehingga memunculkan dua sertifikat (SHM No. 1107 dan SHM No. 1123) di atas bidang tanah yang sama.

Baca juga  Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

“Persil 24 tidak sama dengan Persil 24a. Namun, H. Nawawi membangun rumah di atas tanah kami dengan alasan adanya sertifikat yang diduga bermasalah. Ini jelas bentuk penyerobotan hak,” tambah Abd. Rohim.

Sebagai bukti, pihak ahli waris melampirkan sejumlah dokumen, mulai dari petok D, sertifikat tanah, hasil pengukuran ulang BPN, surat pernyataan waris, hingga foto lokasi.

Dengan aduan tersebut, Sunaidi dan Abd. Rohim berharap Propam Mabes Polri turun tangan menindaklanjuti secara profesional, melakukan klarifikasi ke BPN Sampang, serta memastikan adanya kepastian hukum yang adil.

“Harapan kami, kebenaran bisa ditegakkan dan aparat penegak hukum tidak berpihak,” tutup mereka.

Kutipan dari suarajatimbersatu.com

Share :

Baca Juga

Artikel

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Tanjungperak Amankan 24 Orang di Jl. Kunti Surabaya

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Sambang Binluh ke Warga Hanjak Maju kec. Kahayan Hilir kab. Pulang Pisau

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Laks Himbauan Larangan Karhutla

Artikel

Tertangkap Basah: Residivis di Tegal Kembali Beraksi, Kali Ini Mencuri Salon setelah Sebelumnya Menggasak Motor

Artikel

Lapas Kelas IIB Lumajang Gelar Pesta Demokrasi, 693 Warga Binaan Ikuti Pilkada Serentak 2024

Artikel

Asah Kemampuan Personilnya Polres Pulang Pisau Gelar Latihan Menembak

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Beri Motivasi Para Pemuda Peserta Pelatihan Perbengkelan
error: Konten dilindungi!!