Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 23 September 2025 - 14:15 WIB

Polres Malang Tetapkan 21 Pelaku, Tersangka Perusakan Kantor Polisi 6 Diantaranya ABH

Tetapkan 21 Pelaku, Tersangka Perusakan Kantor Polisi 6 Diantaranya ABH

Tetapkan 21 Pelaku, Tersangka Perusakan Kantor Polisi 6 Diantaranya ABH

MALANG – Satreskrim Polres Malang Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan total 21 orang tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos Polisi dan kantor Polsek Pakisaji pada Minggu (31/8/2025) dini hari bulan lalu.

Dari jumlah tersebut, 15 tersangka merupakan orang dewasa dan 6 lainnya masih dibawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menegaskan penanganan perkara akan terus dikembangkan.

Polisi sebelumnya mengamankan beberapa pelaku di lokasi kejadian, kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan lanjutan hingga pertengahan September 2025.

Perkembangan terbaru, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, total sudah ada 21 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka.

“Proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata AKBP Danang dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (22/9/2025).

Baca juga  Kelompok Suporter Bola di Jawa Timur Sepakat Sukseskan Piala Dunia U-17

Danang menambahkan, aksi perusakan itu dipicu provokasi di media sosial.

Sejumlah pelaku terlibat langsung dalam perusakan dengan cara melempar batu, merobohkan tenda, hingga merusak kaca pos polisi.

“Motifnya karena terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial,” jelasnya.

Menurut Kapolres Malang, para tersangka bergerak konvoi, lalu melakukan pelemparan dan perusakan terhadap fasilitas Polri.

“Ini jelas tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” tegas AKBP Danang.

Kapolres Malang menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis yang mengganggu ketertiban.

“Kami pastikan Kabupaten Malang tetap kondusif. Tidak boleh ada yang main-main dengan keamanan,” pungkas AKBP Danang.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan penangkapan para tersangka dilakukan bertahap.

Tiga orang pelaku berhasil diamankan saat kejadian, kemudian pada 31 Agustus Polisi kembali menangkap 10 orang.

Baca juga  TK Melati PGRI Desa Mangli Diajarkan Baris Berbaris Oleh Babinsa

Penangkapan berlanjut pada 15 September dengan 6 tersangka, dan 2 orang terakhir ditangkap pada 16 September.

Dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Malang, seluruh tersangka sudah ditetapkan perannya masing-masing.

Ada yang melempar batu, merusak fasilitas, hingga menyebar provokasi lewat WhatsApp Group.

“Semua ini kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ujar AKP Nur.

Ia menegaskan barang bukti berupa motor, ponsel, hingga batu yang digunakan untuk merusak pos Polisi telah disita penyidik.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

“Penanganan perkara terus kami kawal secara profesional dan transparan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan tersangka anak sesuai aturan hukum yang berlaku,”tutup AKP Nur.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Tindak Kejahatan, Personil Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Rutin Laksanakan Patroli di Sejumlah Objek Vital

BERITA UTAMA

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

BERITA UTAMA

Wujud Kepedulian Kepada Warga, Babinsa Masuk Dapur

Artikel

Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Pengamanan Sekaligus Ibadah Bersama

BERITA UTAMA

Tingkatkan Mutu Layanan, Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji Cek Pelayanan Publik di Samsat

BERITA UTAMA

Kodim Brebes Gelar Komsos Dengan KBT

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

Uncategorized

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala