Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 25 September 2025 - 22:45 WIB

Berbekal Laporan Warga, Polres Pulang Pisau Bekuk Pelaku Peredaran Narkoba

Berbekal Laporan Warga, Polres Pulang Pisau Bekuk Pelaku Peredaran Narkoba

Berbekal Laporan Warga, Polres Pulang Pisau Bekuk Pelaku Peredaran Narkoba

 

Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (37), yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran sabu di wilayah Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 11 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Kami menerima informasi dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pulang Pisau, AKP Waryoto, S.H., M.M., mewakili Kapolres AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si.

Baca juga  Maksimalkan Pelayanan, Polsek Rakumpit Gelar Jum'at Curhat

Penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku dengan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Bawan. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

12 paket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu (total berat kotor 4,70 gram)

1 sendok sabu dari sedotan plastik

1 timbangan digital

1 dompet kecil motif bunga

1 unit handphone Vivo Y28

1 botol plastik putih

Uang tunai sebesar Rp 3.050.000, diduga hasil transaksi narkoba

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk aktivitas jual beli narkotika.

“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Pulang Pisau dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Waryoto.

Baca juga  Peduli Kesehatan, Personel Satgas Yonif 611/Awl Cek Kesehatan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak Polres Pulang Pisau juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini, sekaligus mengimbau agar warga tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkas AKP Waryoto.

Polres Pulang Pisau menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Patroli Serta Sosialisasi Maklumat Kapolda

BERITA UTAMA

Baru Dua Hari Menjabat, Kapolresta Tuban Langsung Ungkap Kasus Menonjol: Curanmor, Kekerasan Seksual Anak hingga Peredaran Narkoba

BERITA UTAMA

Babinsa Samarinda Yang Gadai Motor Untuk Sewa Alat Berat Terima Hadiah Spesial Dari Wali Kota Samarinda

BERITA UTAMA

Sambangi Masyarakat yang sedang berjualan, satbinmas Polres Pulpis Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Prokes

BERITA UTAMA

Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan oleh Oknum Pengelola Beach Forest, Ketua IWO Lakukan Somasi

Uncategorized

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Gali Lobang Pipanisasi untuk Saluran Air Bersih

Uncategorized

Jaga Kamtibmas, Patmor Samapta Kembali Sambangi Kantor Perbankan