Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 25 September 2025 - 22:45 WIB

Jual Sabu di Desa Bawan, Pria 37 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Pulang Pisau

Jual Sabu di Desa Bawan, Pria 37 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Pulang Pisau

Jual Sabu di Desa Bawan, Pria 37 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Pulang Pisau

 

Pulang Pisau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial R (37), warga Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, diamankan pada Kamis malam, 11 September 2025, karena diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Setelah kami pastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Hasilnya, pelaku beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pulang Pisau, AKP Waryoto, S.H., M.M., mewakili Kapolres AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si.

Baca juga  Danramil 22/Ayah Utus Anggota Ikuti Perkembangan Kesehatan Warga Binaannya

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Bawan, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba, antara lain:

12 paket sabu siap edar dengan total berat kotor 4,70 gram

1 timbangan digital

1 sendok takar sabu dari sedotan plastik

1 dompet kecil bermotif bunga

1 unit ponsel Vivo Y28

1 botol plastik putih

Uang tunai sebesar Rp 3.050.000, diduga hasil transaksi sabu

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya, dan digunakan untuk menjual sabu kepada pembeli di wilayah setempat.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pulang Pisau dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Waryoto.

Baca juga  Dinas PU Beltim Fokus Pembangunan Rumah Layak Huni

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Pulang Pisau mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari partisipasi aktif warga yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.

“Kami akan terus gencar melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen kami dalam mewujudkan Pulang Pisau yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Waryoto.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

DANYONIF 6 MARINIR PIMPIN UPACARA PENGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH

Artikel

Polsek Camplong Gelar Kegiatan Bagi Bagi Takjil Kepada Pengendara Yang Melintasi Di Jalan Raya Camplong

Artikel

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pria Yang Menyerupai Wanita Karena Kedapatan Membawa 14,95 Gram Sabu dan 56 Butir Pil Ekstasi

BERITA UTAMA

Kanit Binpolmas Polres Pulang Pisau Lakukan Silaturahmi ke Kantor Desa Hanjan Maju

Uncategorized

Stop Karhutla, Sat Binmas Polres Pulpis Berikan Sosialisasi Kepada Warga Masyarakat.

Artikel

Bentuk Kepedulian Kesehatan Balita, Babinsa pendampingan Posyandu

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar Memberikan Himbauan Kamtibmas.

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis
error: Konten dilindungi!!