TARGETNEWS.ID,-Skandal mengenai polemik yang terjadi di Kabupaten Bangka Tengah, yang telah menuai kontroversi diberbagai elemen, yang diduga melibatkan perusahaan besar dan oknum instansi dinas terkait, serta oknum aparat penegak hukum, mengenai dugaan adanya aktivitas ilegal, pengrusakan lingkungan dan indikasi korupsi, tanpa adanya penindakan hukum dan klarifikasi secara resmi
PT.Mitra Ceasem Raya yang di sebut sebagai kontraktor dalam pengerjaan proyek Breakwater di Desa Penyak, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah, dan CV.Mitra Engeneering sebagai subkontraktor (subkon), serta PT.Sinar Andalan Namang, yang saat ini ramai diperbincangkan dan menjadi topik hangat dikalangan masyarakat, serta pihak Bagian Wilayah Sungai (BWS) yang tak luput disebutkan sebagai pengawas dilapangan
Berdasarkan informasi yang berhasil Tim himpun, Polemik yang terjadi berawal dari pihak CV.Mitra Engeneering yaitu Bambang, yang diduga bekerjasama dengan oknum perangkat Desa Penyak melakukan penambangan pasir secara ilegal di wilayah konservasi di Desa Penyak, untuk memenuhi pasokan bahan material ke proyek yang dikerjakan PT.MCR.
Diduga demi untung yang berlipat, bambang dan rekan nekat melakukan aktivitas tersebut tanpa berfikir dampak buruk terhadap lingkungan, dan berlangsung cukup lama
Aktivitas tersebut langsung mencuat, dan viralnya pemberitaan membuat tambang berhenti beroperasi, informasi didapat dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan ,
“Orang sudah berhenti bang ngambil pasir disitu, gara-gara ada pemberitaan”, jelas sumber, Kamis 11/09/2025.
Kebenaran Informasi tersebut diperkuat oleh keterangan Jhon yang mengaku dari pihak PT.MCR bahwa CV.Mitra Engeneering distop,karena bermasalah dengan izin galiannya, tentunya ini menjadi penghambat pengerjaan, karena tidak ada pasokan pasir dari subkon
Namun keterangan pengawas Bagian Wilayah Sungai (BWS) inisial Ag yang mengatakan bahwa pasir dikirim oleh PT.Sinar Andalan Namang,
“Pasir mengambil di PT.SAN yg di Namang pak sampai sekarang, bapak bisa lihat karena mereka yg sudah keluar izin nya.Untuk yang luar dari itu tidak di terima, Ahab nama yang punya”, ungkap Ag, Kamis 4/09/2025.
Ia juga menjelaskan “Dari awal memang PT.San yang pertama kontrak ke PT.MCR, dan sampai sekarang masih PT.San, PT.San ngirim pasir ke CV.Mitra Engeneering”, tambah Ag sedikit berbelit
Pernyataan ini sontak menjadi polemik baru dalam lingkaran kegiatan pembangunan proyek di Bangka Tengah, dengan munculnya nama PT.SAN secara dadakan, dan disebutkan sebagai subkon awal
Padahal sebelumnya,Jhon pihak PT.MCR menyatakan hanya mengeluarkan Pesanan Order (PO) ke Bambang sebagai Subkon dari CV.Mitra Engeneering,
“Kami hanya buka PO sama Pak Bambang, pihak CV.Mitra Engeneering, tapi sekarang stop, karena bermasalah izinnya, tidak sesuai dengan yang dilampirkan”,Tegas Jhon, Senin 25/08/2025.
Kedua pernyataan ini menegaskan bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi dan pernyataan tersebut menjelaskan dual hal yang bertentangan, publik mempertanyakan jika PT.SAN adalah subkon awal, Lantas CV.Mitra Engeneering ini sebagai apa..??.kenapa jawabannya tidak sinkron, ada pelanggaran apa sehingga harus ditutupi dari publik, atau apakah ada indikasi dugaan Korupsi terkait pengadaan bahan material…!!!
Apa karena PT.SAN punya izin galian, sehingga dijadikan subkon dadakan, sebagai legalitas aktivitas tambang pasir, untuk mengelabui masyarakat awam serta pembodohan publik..!!!
Demi transparansi terhadap publik dan kejelasan serta simpang siurnya suatu informasi, Tim mencoba mengkonfirmasi perihal PT.San dan perizinannya ke Dinas DMPTSP provinsi Babel melalui Hardian selaku Kabid DMPTSP provinsi, Hardian mengklaim
“Benar Pak izin tersebut sudah terbit, baru terbitnya Pak, tapi izin ini mau dicabut, gak tau lah karena apa, mungkin ada kesalahan apa, saya kurang tau jelasnya” Terang Hardian malalui Via telfon What’sapp, Jum’at 12/09/2025.
Pernyataan Hardian ini menuai keraguan dimata publik, masyarakat mulai mempertanyakan keabsahan dan legalitas izin PT.SAN
Namun sejauh ini, informasi yang sudah media publikasikan terkait polemik yang terjadi, pernyataan demi pernyataan sudah dituliskan, konfirmasi pun sudah diupayakan kepada instansi terkait, namun transparansi terhadap publik belum sepenuhnya tercapai, dan sampai saat ini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum
Publik meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat segera bertindak terhadap pelaku pengrusakan lingkungan dan menelusuri lebih dalam mengenai polemik yang terjadi dalam lingkaran proses pembangunan proyek breakwater di Bangka Tengah.
Reno Van Happy