Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 25 September 2025 - 22:46 WIB

Peredaran Sabu di Banama Tingang Terbongkar, Polisi Amankan 12 Paket Siap Edar

Peredaran Sabu di Banama Tingang Terbongkar, Polisi Amankan 12 Paket Siap Edar

Peredaran Sabu di Banama Tingang Terbongkar, Polisi Amankan 12 Paket Siap Edar

 

Pulang Pisau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (37), warga Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, ditangkap pada Kamis malam, 11 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, atas dugaan kuat sebagai pengedar sabu.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Berbekal laporan warga, tim kami melakukan pengintaian. Saat situasi memungkinkan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Pulang Pisau AKP Waryoto, S.H., M.M., mewakili Kapolres AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Bawan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

12 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu (berat kotor 4,70 gram)

1 timbangan digital

1 sendok sabu dari sedotan plastik

1 dompet kecil bermotif bunga

1 unit handphone Vivo Y28

1 botol plastik putih

Uang tunai sebesar Rp 3.050.000, diduga hasil transaksi

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk menjual sabu di wilayah sekitar.

Baca juga  Babinsa Sekura Hadiri Kegiatan Budidaya Tanaman Lahan Gambut Demplot Revegetasi Bekas Terbakar

“Tersangka sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah Pulang Pisau,” tegas AKP Waryoto.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Waryoto juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Ia berharap keterlibatan masyarakat terus ditingkatkan sebagai bagian dari sinergi memberantas narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodim 1612/Manggarai Berupaya Meningkatkan Kualitas Pembinaan Dan Kemampuan Teritorial

BERITA UTAMA

TNI–Polri Mengawasi Pajak: Jangan Sampai Ruang Sipil Dipenuhi Pendekatan Militeristik

Artikel

KPTIK Siap Fasilitasi Program Hilirisasi Digital

Artikel

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga

Artikel

Polda Jatim Amankan Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Artikel

SKANDAL BESAR: Dugaan Mafia Tanah di Sidoarjo, 91 Petani Jadi Korban Penyerobotan Lahan Massal

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Edukasi Larangan Karhutla

Artikel

Polri  Update Situasi Operasi Lilin 2024 Hari ke Delapan