Home / BERITA UTAMA / POLRI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Enam Tahun Belum Tuntas, Pelapor Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus di Polresta Sumenep

RARGETNEWS.ID SUMENEP – Penanganan perkara yang telah berjalan hampir enam tahun di Polresta Sumenep kembali menjadi sorotan. Pelapor, Sarkawi, mempertanyakan belum terlaksananya gelar perkara tahap kedua sebagaimana disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-23 yang diterimanya pada 20 Juni 2026.

Menurut Sarkawi, dalam SP2HP tersebut penyidik menyampaikan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya Kepala Desa Kalianget Timur Furnanto, Kepala KSOP Kalianget Azwar Anaz, S.H., M.Hum., serta pemeriksaan tambahan terhadap Sarkawi selaku pelapor dan beberapa pihak yang berstatus terlapor.

Sarkawi juga menyebut masih terdapat dua terlapor yang, menurutnya, telah tiga kali dipanggil namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia mempertanyakan langkah lanjutan yang akan diambil penyidik terhadap kondisi tersebut.

“Kalau memang sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, seharusnya ada langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai perkara ini terus berlarut-larut,” ujar Sarkawi.

Baca juga  PRAJURIT YONRANRATFIB 1 MARINIR BERLATIH MENEMBAK SENJATA BANTUAN

Dalam SP2HP tersebut, lanjutnya, penyidik juga menyampaikan rencana untuk meminta pendapat ahli pidana, menyusun bahan paparan, serta menjadwalkan gelar perkara tahap kedua.

Namun hingga 6 Agustus 2026, Sarkawi mengaku belum menerima informasi mengenai pelaksanaan gelar perkara tersebut.

Ia berharap Kapolresta Sumenep yang baru, , memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut agar memperoleh kepastian hukum.

Menurut Sarkawi, perkara itu bermula dari Laporan Masyarakat (LPM) yang kemudian ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP). Ia menyebut gelar perkara tahap pertama telah dilaksanakan pada 14 November 2024 dan, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan terdapat dugaan peristiwa pidana sehingga status penanganan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sarkawi juga menyinggung laporan penyidik kepada Irwasda Polda Jawa Timur yang, menurutnya, menyebut lima pelabuhan TUKS telah berupaya mengajukan perizinan namun terkendala proses administrasi pada tahap awal.

Ia mengatakan hanya satu perusahaan, yakni PT Asia Madura milik Hj. Sri Sumarlina Ningsih, yang memperoleh izin dari DPMPTSP. Menurut Sarkawi, izin tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan bongkar muat garam.

Baca juga  Polda Kalbar Tegaskan Aspek Kemanusiaan dalam Perawatan Tahanan: Respons atas Kasus MD

Namun, Sarkawi menduga izin tersebut digunakan untuk aktivitas lain, seperti bongkar muat barang kebutuhan pokok serta adanya fasilitas penyimpanan BBM jenis solar di lokasi. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai kewenangannya.

Atas dasar itu, Sarkawi meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolresta Sumenep, memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik Polresta Sumenep maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam perkara tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERSAMBUNG………………..???

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jum’at Curhat Polsek Sabangau Disambut Positif Masyarakat

BERITA UTAMA

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD dimalam hari

Artikel

Tim Respatti Polrestabes Surabaya Gagalkan Rencana Tawuran Antar Perguruan Silat, 8 Pemuda Diamankan

BERITA UTAMA

Kadivmin Mengajak Seluruh Pegawai Untuk Terus Meningkatkan Kedisiplinan

BERITA UTAMA

Tinjau Lokasi Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Wapres Pastikan Keselamatan Warga Jadi Prioritas

BERITA UTAMA

Polsubsektor Jekan Raya Bersama Instansi Terkait Lakukan Koordinasi Terkait Keluhan Warga

Artikel

Kegiatan Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bantu Padat Karya P3-TGAI di Wilayah Binaannya