Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 25 September 2025 - 00:14 WIB

Polisi Amankan Pelaku Oknum Pesilat, di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel

Polisi Amankan Pelaku Oknum Pesilat, di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel

Polisi Amankan Pelaku Oknum Pesilat, di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel

TARGETNEWS.ID TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan seorang pemuda berinisial AF (20) Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

AF diamankan Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga kuat melakukan penganiayaan Wakapolsek Pakel saat bertugas mengawal konvoi perguruan silat pada Jumat (5/9/2025) di Desa Gebang, Kecamatan Pakel pekan yang lalu.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan korban saat itu tengah melakukan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat salah satu perguruan silat.

Usai acara, rombongan peserta melakukan konvoi dengan pengawalan Polisi.

Baca juga  Jelang Lebaran Idul Fitri Personil Satbinmas Polres Pulang Pisau Datangi Pasar Patanak, Cek Masa Kadaluwarsa Produk Pangan

“Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut,” ujar AKP Ryo, Rabu (24/9/2025).

Dalam perjalanan konvoi, pesilat terlibat pertikaian dengan seorang pengguna jalan yang melintas berlawanan arah.

Korban yang berusaha melerai justru dipukuli oleh AF bersama sejumlah kawannya.

Anggota Resmob Polres Tulungagung yang berada di belakang segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AF di lokasi kejadian.

“Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap, sisanya masih kita lakukan pengejaran,” tutur AKP Ryo.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Kawal Penyaluran Bantuan di Desa Gumawang

Akibat penganiayaan tersebut, Wakapolsek Pakel mengalami luka di tubuh dan wajah.

Sementara AF diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Oktober tahun lalu.

“Tersangka merupakan residivis dan baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi,” pungkas AKP Ryo.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Redakasi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Bukit Batu Cek Tahanan dan Inventaris Dinas

Artikel

H. Ria Norsan, Sosok Visioner yang Pantas Pimpin Kalimantan Barat

BERITA UTAMA

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Artikel

Melalui Jajaran Babinsa Kodim 1009/Tla Terus Melaksanakan Pendampingan Program Oplah Di Wilayah Kabupaten Tanah Laut

Artikel

5.267.876 Batang Rokok Ilegal, Dimusnahkan di Hari Sumpah Pemuda

BERITA UTAMA

Dankolatmar Ikuti Exit Briefing Dankormar Kepada Marinir Surabaya

BERITA UTAMA

Personil Piket Pos Polisi Pasar Besar Sambang Warga Sampaikan Sejumlah Pesan

Uncategorized

Serah Terima Piket Fungsi Dilakukan Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya