Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 26 September 2025 - 14:25 WIB

Dua Alap-alap Motor, di Sampang Madura Keok

Dua Alap-alap Motor, di Sampang Madura Keok

Dua Alap-alap Motor, di Sampang Madura Keok

TargetNews.ID Sampang – Satreskrim Polres Sampang kembali cetak prestasi gemilang dengan keberhasilannya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan sindikat pencuri motor lintas wilayah di Kabupaten Sampang.

Kasus ini bermula dari tindaklanjutan laporan seorang warga bernama Munawir Ghazali yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang pada Senin, (15/9/2025).

Munawir Ghazali melaporkan satu unit sepeda motor Honda Beat serta dua unit Handphone hilang dirumahnya di Dusun Pangmasaran, Desa Madulang, Kecamatan Omben Sampang, pada Selasa (12/8/2025).

Berdasar pada upaya penyelidikan tersebut, Satreskrim Polres Sampang menemukan fakta mengejutkan. Kasus ini ternyata menyambung pada jaringan pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama menjadi target operasi.

Tidak lama dari kejadian, dua orang pria disebut-sebut sebagai pelaku pencurian itu, berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan. Keduanya adalah Misdad bin Abd. Rohman dan Junaidi bin Madnabi.

Dijelaskannya Kasatreskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto, pelaku yang ditangkap ini tidak hanya ada dua orang. Melainkan ada seorang pelaku lagi yang identitasnya sudah diketahui dan berhasil kabur.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Personel Polsek Pengamanan Pagelaran Wayang Kulit

“Untuk pelaku yang berhasil kabur dalam penyergapan itu, masih dilakukan upaya pengejaran oleh Tim dilapangan,” jelas AKP Safril, Jum’at (26/09/2025).

“Yang berhasil kabur dalam penyergapan itu, inisialnya R yang diketahui sebelumnya pernah tersangkut kasus narkoba, kini kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam kasus pencurian motor ini,” sambungnya.

Lanjut AKP Safril, hasil pemeriksaan terhadap para pelaku telah beraksi di 11 lokasi berbeda (11 TKP) dengan total 13 unit motor yang berhasil mereka curi. Modusnya terbilang cerdik, dimana setiap motor yang berhasil digondol langsung dipreteli.

“Rangka, mesin, dan bodi motor dijual secara terpisah untuk menghilangkan jejak. Dari 13 unit motor, polisi baru berhasil mengamankan dua unit sebagai barang bukti. Sisanya sudah dijual oleh pelaku,” ucap AKP Safril.

Menurut pengakuan dari kedua pelaku ini, aksi kejahatannya dilakukan karena faktor masalah ekonomi. Tidak hanya motor, mereka juga sempat terlibat kasus pencurian sembako dan kotak amal berisi uang belasan juta rupiah.

Baca juga  Diduga Belum Berizin & Buang Limbah ke Sungai, ‘Bos Gigi’ di Kuningan Beromzet Milyaran Per Bulan

“Kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Sedangkan, untuk pasal kita jeratkan dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Ajun Komisaris Polisi itu.

Ditempat terpisah, Halimatur Rizqia asal Sampang, mengapresiasi kinerja gerak cepat Satreskrim Polres Sampang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat Tim Satreskrim Polres Sampang dalam keberhasilannya mengungkap segala aksi kejahatan apapun, khususnya Curanmor yang sangat meresah. Apalagi sampai puluhan motor hilang di berbagai desa dan dicuri oleh komplotan pelaku ini,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sampang menegaskan komitmennya dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan apapun yang meresahkan ditengah-tengah masyarakat.

 

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga di Sekitar.

Artikel

Bripka Alamsyah Berikan Himbauan Kamtibmas Perairan

BERITA UTAMA

As SDM Polri Tegaskan Pengungkapan Kasus Penipuan di Karawang Bentuk Komitmen Berantas Calo-KKN

BERITA UTAMA

Motor Bajaka Presisi Di Polsek Rakumpit selalu Dikunjungi Penduduk

BERITA UTAMA

Kejaksaan Tinggi NTB Ada Apa? Terpidana Kasus Benih Jagung Rp 27,3 Milliar, Aryanto Prametu Masih Bebas Jalan-Jalan

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau Pimpin Anev: Fokus pada Kamtibmas, Ketahanan Pangan, dan Antisipasi Bencana

BERITA UTAMA

Bukan Cuma Jaga Kamtibmas: Aksi Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Bersama Warga Tanam 1 Hektar Jagung Demi Stabilitas Pangan
error: Konten dilindungi!!