Pulang Pisau – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas dan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor, Sat Lantas Polres Pulang Pisau bersama UPTD Samsat dan Jasa Raharja Pulang Pisau menggelar razia gabungan pada Kamis (2/10/2025).
Razia digelar di beberapa titik strategis di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan melibatkan puluhan personel gabungan. Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK, serta masa berlaku pajak kendaraan.
Selain itu, razia juga menyasar pelanggaran lalu lintas lainnya seperti tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa pelat nomor, dan kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Kasat Lantas Polres Pulang Pisau, IPTU Divani Mareta Astuti, S.Tr.K., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas, sekaligus mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kami tidak hanya menindak pelanggaran lalu lintas, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan. Pajak ini nantinya kembali untuk pembangunan daerah,” ujar IPTU Divani.
Sementara itu, perwakilan dari UPTD Samsat Pulang Pisau menjelaskan bahwa dalam razia ini juga disiapkan layanan cek data pajak dan informasi seputar program pemutihan pajak bagi masyarakat yang ingin mengetahui atau menyelesaikan tunggakan mereka secara langsung di lokasi.
Petugas Jasa Raharja yang turut hadir dalam kegiatan tersebut juga memberikan sosialisasi terkait manfaat santunan kecelakaan dan pentingnya kepemilikan dokumen kendaraan yang sah untuk mempermudah proses klaim.
Selama razia berlangsung, sejumlah pengendara terjaring karena belum melunasi pajak kendaraan dan beberapa pelanggaran administratif lainnya. Para pelanggar diberikan teguran hingga tindakan penilangan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan mendorong kesadaran kolektif akan kewajiban membayar pajak kendaraan sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah. (Humasrespulpis)










