Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Pelaku Pencabulan di Sampang Ditangkap

Buron 2 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak  dibawa Umur, di Sampang Ditangkap

Buron 2 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak  dibawa Umur, di Sampang Ditangkap

 

Sampang – Kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak (PPA) menjadi perhatian serius Satreskrim Polres Sampang. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari penangkapan pelaku hingga perburuan.

Seperti akhir-akhir ini, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang telah menjadi buronan selama dua tahun, kini berhasil ditangkap Polisi dari Satuan Reserse Kriminal di Polres Sampang.

Pelaku adaalah pria berinisial TPN (80 tahun), warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Ia ditangkap pada hari Kamis Dinihari tanggal 25 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib, saat berobat di RSUD Ketapang.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, S.H., M.M., penangkapan terhadap terduga TPN berdasarkan tindaklanjutan perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Baca juga  Wujud Kalbar Bersih Narkoba, Kodaeral XII Ikuti Pemusnahan Barang Bukti di RS Bhayangkara

“Terduga TPN dilaporkan oleh keluarga korban pada bulan Desember 2023 silam. Aksi kejahatannya diketahui sejak bulan Februari 2022, silam,” jelas AKP Safril, sapaan akrabnya, kepada wartawan ini, Sabtu (04/10/2025).

Lanjut AKP Safril, hasil dari pemeriksaannya, terduga TPN mengaku semuanya, bahwa telah berulang kali menyetubuhi korban saat orang tua korban bekerja di Malaysia.

“Kini, terduga TPN resmi menjadi tahanan Mapolres Sampang dan pasal yang dijeratkan yakni Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucapnya.

Baca juga  Polisi Ungkap Misteri Penyebab Kematian Perempuan di Hutan Ponorogo, 1 Tersangka Diamankan

Menurut AKP Safril, tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan seksual, meski bersembunyi bertahun-tahun sekalipun. Satreskrim Polres Sampang akan terus tegas dalam menangani kasus PPA.

“Selain itu, kasus ini merupakan sebuah komitmen kami Polres Sampang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memburu para pelaku yang telah dilaporkannya hingga dilakukan proses lebih lanjut,” tegasnya.

“Kami tegaskan lagi, tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan apapun di Kabupaten Sampang ini. Meskipun masih ada pelaku yang berani berbuat jahat, kami ‘Macan Sampang’ memastikan akan mengejar dan menangkap pelaku kejahatan tersebut,” ungkap AKP Safril.

Share :

Baca Juga

Artikel

Upaya Meningkatkan Pengetahuan Serta Keterampilan, Babinsa Dan Petani Ikuti Pelatihan Sekolah Lapang Metode Salibu

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Polsek Pandih Batu melaksanakan patroli malam di Desa Belanti Kec. Pandih Batu

Artikel

Ketua Forum Studi Transportasi Apresiasi Polri Dalam Kelancaran Nataru 2024-2025

BERITA UTAMA

Ketua Gabungan Jalasenastri Kodiklatal Ikuti Mupus X Jalasenastri Tahun 2023

BERITA UTAMA

Samapta Polresta Palangka Raya, Kawal Pelaksanaan Sidang

Artikel

Warga Surabaya Pertanyakan Kinerja Lurah Ploso, Terkait Pengurusan Sertifikat Rumah

Uncategorized

Ringankan Beban Petani, Babinsa Bantu Pembuatan Saluran Irigasi

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang.