Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:41 WIB

Gercep Respon Laporan Masyarakat: Polres Malang Berhasil Ungkap Curanmor, Mobil HR-V Ditemukan di Madura

Polres Malang Berhasil Ungkap Curanmor, Mobil HR-V Ditemukan di Madura

Polres Malang Berhasil Ungkap Curanmor, Mobil HR-V Ditemukan di Madura

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari dua hari.

Sebuah mobil Honda HR-V yang dilaporkan hilang di wilayah Kecamatan Jabung ditemukan utuh di Kabupaten Sampang, Madura, beserta pelakunya.

Kasus ini bermula pada Sabtu (20/9/2025), ketika seorang warga berinisial H (45), asal Kabupaten Pasuruan, melaporkan kehilangan mobilnya yang diparkir di tepi jalan Dusun Krajan, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung.

Saat hendak digunakan pagi hari, mobil tersebut sudah tidak ada di tempat.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jabung bersama Tim Resmob Polres Malang Polda Jatim segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi dan menelusuri rekaman CCTV di jalur keluar-masuk Desa Kemiri.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala dalam rangka HUT Bhayangkara ke 78 melaksanakan giat Bansos kepada Masyarakat di wilayah kecamatan Kahayan Kuala.

Dari hasil analisis, petugas menemukan petunjuk yang mengarah pada seseorang berinisial A (29), warga Kabupaten Pasuruan.

Tim bergerak cepat setelah menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan arah kendaraan keluar dari wilayah Jabung.

“Dari situ Polisi mengembangkan dan berhasil melacak keberadaan mobil di wilayah Madura,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Selasa (6/10/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, mobil Honda HR-V warna merah itu ditemukan dalam keadaan utuh di halaman rumah warga, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Tidak berselang lama, petugas juga menangkap pelaku A di sebuah hotel di Surabaya tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jabung bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  Kanit Samapta Ajak Warga dan sampaikan pesan Kamtibmas ke warga

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Honda HR-V warna merah, satu kunci kontak, dan dokumen kendaraan.

AKP Bambang menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Polres Malang dalam merespons laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius. Kasus ini kami ungkap dalam waktu singkat berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat yang cepat memberikan informasi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir.

“Pastikan kunci kendaraan disimpan aman dan gunakan kunci ganda bila perlu. Pencegahan selalu lebih baik daripada penyesalan,” tutup Bambang.

Pelaku kini dijerat dengan pasal Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Karya Bakti Bersama Warga Bangun Talud Jalan Usaha Tani

BERITA UTAMA

Turnamen E-Sport Kapolres Tegal Cup 2026 Rayon Selatan Diikuti 475 Peserta

Artikel

Bank Brebes Bagikan Ponggol Untuk Korban Banjir

BERITA UTAMA

Memeriahkan HUT TNI ke-78 Kodim 1208/Sambas Bersama Instansi Terkait Gelar Donor Darah

BERITA UTAMA

Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Subah Dibekuk Polisi

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Artikel

Babinsa Bersama PPL, Dampingi Bulog Dalam Rangka Sergap

Uncategorized

Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.