Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Kortas Tipidkor Polri, Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Jakarta. Penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008-2018. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi Mochtar, Halim Kalla, RR, dan HYL.

“Pertama ini tersangka FM. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya,” jelas Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Senin (6/10/25).

Ia menjelaskan, kasus bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt. Namun, sebelum pelaksanaan lelang tersebut, PLN diduga melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN yang tujuannya untuk memenangkannya dalam lelang tersebut.

Baca juga  Pj Bupati Pertahankan Kinerja Positif Perumdam Tirta Baribis

“Dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan.

Ditambahkan Irjen Pol. Cahyono, hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak. Akhirnya, kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan, serta diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali sampai Desember 2018.

Baca juga  Terima Imbalan Rp2 Juta, Promosikan Judi Online Dituntut 2 Tahun Penjara

Meski telah mendapatkan perpanjangan, KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Proyek itu mangkrak lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

“Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

3 Point Berhasil Diamankan Kancil WHW Atas Saudara Sekotanya, Radit FC Dengan Tajuk Derby Pontianak. Syahril dkk Berhasil Menang Meyakinkan 4-1 atas Radit FC.

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Artikel

Respons Cepat Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Amankan Penjual Miras Ilegal Jelang Nataru

Artikel

Pimpinan Redaksi, TargetNews.ID Hadiri Wisuda Pelantikan Ners

BERITA UTAMA

MOTIFASI BABINSA KEPADA PELAKU UMKM DI WILAYAH

Artikel

Yane Bima Arya Dorong Kader Posyandu NTT, Tingkatkan Kualitas Layanan 6 SPM

Artikel

Kejati Jatim Raih Penghargaan, Atas Kontribusi Penyelamatan Aset PT KAI di Jawa Timur

Artikel

Pernyataan Bupati Kubu Raya Soal Oknum Wartawan dan LSM Minta Duit, Pengamat: Perlu Digarisbawahi!