Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:32 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Pencuri Kotak Amal di Mushola Al Muwahhidin Surabaya

Foto: Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang terjadi di Mushola Waqaf Al Muwahhidin, Jalan Nambangan 135-137, Surabaya,

Foto: Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang terjadi di Mushola Waqaf Al Muwahhidin, Jalan Nambangan 135-137, Surabaya,

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang terjadi di Mushola Waqaf Al Muwahhidin, Jalan Nambangan 135-137, Surabaya, pada Sabtu (4/10/2025) dini hari. Seorang pemuda berinisial MAY (19) berhasil diamankan bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp2,5 juta.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat itu warga setempat, melihat sepeda motor terparkir di depan mushola sekitar pukul 02.00 WIB. Kecurigaan muncul karena kondisi mushola sedang sepi dan tidak ada aktivitas ibadah.

Warga sekitar mendengar suara mencurigakan dari arah kamar mandi mushola. Setelah mengetuk tanpa mendapat respons, mereka memutuskan untuk mendobrak pintu dan mendapati seorang pemuda sedang mencongkel kotak amal menggunakan kunci kontak sepeda motor.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli Rawan Laka, Polri Hadir Jaga Keselamatan Pengguna Jalan

“Saat pintu didobrak, pelaku sedang berusaha membuka kotak amal milik mushola. Aksinya langsung digagalkan oleh warga yang kemudian mengamankan tersangka di lokasi,” ungkap Iptu Suroto, pada Selasa (14/10/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kotak amal kaca bening berisi uang tunai Rp2.500.000, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam bernomor polisi L-2182-B yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Petugas patroli yang tengah melintas di lokasi segera merespons laporan warga dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kenjeran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Melaksanakan Komsos Bersama Perangkat Desa Binaan

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. “Motif tersangka adalah kebutuhan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar Iptu Suroto.

Tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Suroto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, terutama di tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum.

“Kami mengapresiasi peran aktif warga yang berani melapor dan membantu aparat dalam menangkap pelaku di lapangan,” tambahnya.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Pada Kawasan Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

Uncategorized

Asah Kemampuan Personelnya, Polres Pulang Pisau Laksanakan Latihan Beladiri Polri

Uncategorized

Sosialisasikan Tentang Saber Pungli, di Lakukan oleh Personil Polsek

BERITA UTAMA

Rutin personil polsek Banama Tingang sosialisasi tentang larangan karhutla

Uncategorized

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

BERITA UTAMA

Suasana Haru dan Bahagia Selimuti Kunjungan Idul Fitri 1444 H Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Artikel

Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Tri Wahyudi Resmi di Mutasi ke Polrestabes Surabaya

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas Waspadai Modus Penipuan Online.