Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:06 WIB

Polisi Ungkap Fakta Pesta Gay di Surabaya, Jerat UU Pornografi

Polisi Ungkap Fakta Pesta Gay di Surabaya, Jerat UU Pornografi Foto/ Kasus Jerat UU Pornografi

Polisi Ungkap Fakta Pesta Gay di Surabaya, Jerat UU Pornografi Foto/ Kasus Jerat UU Pornografi

Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, menggelar Rilis resmi hasil dari penggerebekan pesta sex sesama jenis (Gay) yang melibatkan 34 orang pria di sebuah hotel. Rabu (22/10/25)

Dalam keterangan nya Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Eddy Herwiyanto mejelaskan bahwa aktivitas terlarang tersebut sebelumnya sudah diatur secara terorganisir.

“Aktifitas ini dilakukan melalui grup WhatsApp dengan sistem pembagian peran, yang sebelumnya juga pernah digunakan untuk mengatur acara serupa. Dan para terduga saling mengenal lewat pertemuan sebelumnya,’ ujarnya.

Eddy, mengungkapkan bahwasanya kegiatan ini ada bagian yang mengkordinir dan sudah tergelar sebanyak delapan kali, tujuh kali di hotel yang sama dan satu kali di hotel berbeda.

Baca juga  Mengantisipasi Karhutla Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Sebangau Kuala

“Inisial RK diduga menjadi penggagas utama. Ia membuat flyer, mengatur aturan permainan (rules), serta menunjuk tujuh admin untuk merekrut peserta. Inisial RK juga yang membuat grup komunikasi,” tambahnya.

Sebelum akhirnya terungkap, MR, memberikan dana sebesar Rp1.780.000 untuk menyewa dua kamar hotel serta Rp435.000 untuk membeli obat perangsang. Semua dana ditransfer melalui rekening RK,

Dari kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa: 32 unit handphone, 1 unit tablet, 17 pelumas, 35 kondom, 61 obat perangsang. 1 pack glow bracelet, dan 1 pack underpad.

Baca juga  Raih Satria Leader Award Bidang Kesehatan, Bupati Brebes Sebut Ini Berkat Masyarakat

“Para terduga dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan sejumlah pasal dalam KUHP, dengan ancaman pidana mulai dari 6 bulan hingga maksimal 15 tahun penjara, tergantung peran masing-masing dalam kegiatan tersebut.” pungkasnya.

Sementara itu polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya untuk memeriksa kesehatan terhadap para tersangka, mengingat dalam kasus ini juga membutuhkan peran sosok dokter psikiater.

Red T

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bersama Babinsa dan MPA, Polsek Maliku Laksanakan Patroli Terpadu Daerah Rawan Karhutla Wilkumnya.

Artikel

Kapolres Mojokerto Takziyah Ke Rumah Duka Korban Mutilasi Pacet Mojokerto

Artikel

DPUPR Batu Siapkan Semua Bidang dan Alat Penunjang, Hadapi Musim Hujan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polseo Maliku Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/2/XI/2023.

Uncategorized

Polsek Banama Tingang Terus Lakukan Upaya Pendekatan Untuk Memberikan Pemahaman Karhutla Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Kerjasama Lintas Sektor Antar Babinsa dan Puskesmas Dalam Kegiatan Mini Lokakarya

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Tengah Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

Uncategorized

Lapas Lamongan dan Subdenpom V/2-3 Lamongan Kolaborasi Guna Pencegahan Potensi Gangguan Kamtib