Pulang Pisau – Dalam upaya memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kasat Resnarkoba Polres Pulang Pisau AKP Waryoto, S.H., M.M., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Forum Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN PN).
Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, bertempat di Aula Bapperida Kabupaten Pulang Pisau, Jalan W.A. Dhuha No.49, Kelurahan Mentaren I, Komplek Perkantoran Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
FGD dan Rakor Raperda P4GN PN ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Kabupaten Pulang Pisau tentang penyusunan regulasi daerah yang berfokus pada upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya BNNK Pulang Pisau, Pemerintah Daerah, DPRD, Polres Pulang Pisau, Kejaksaan, dan sejumlah stakeholder terkait.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Waryoto, S.H., M.M. menegaskan bahwa Polres Pulang Pisau siap mendukung penuh langkah Pemerintah Daerah dalam memerangi narkoba melalui jalur regulatif dan sinergi lintas sektor.
“Kami dari Polres Pulang Pisau siap bersinergi dengan seluruh unsur terkait. Penyusunan Raperda P4GN PN ini menjadi langkah penting dalam memperkuat dasar hukum bagi upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di tingkat daerah,” ujar AKP Waryoto.
Lebih lanjut, AKP Waryoto juga menekankan pentingnya kolaborasi antara seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Menurutnya, perang melawan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan regulasi, edukasi, dan pembinaan masyarakat.
Melalui kegiatan Rakor dan FGD Raperda P4GN PN ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan komitmen bersama antarinstansi dalam menyusun regulasi daerah yang komprehensif, aplikatif, dan berkelanjutan, guna mewujudkan Kabupaten Pulang Pisau yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Humasrespulpis)










