Situbondo – Dugaan melemahnya kinerja Komisi III DPRD Situbondo dalam menjalankan fungsi pengawasan kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivis kawakan Amirul Mustofa menyayangkan sikap Komisi III yang dinilai lebih fokus pada pengamanan proyek daripada pengawasan yang efektif.
Menurut Bang Amir, fungsi pengawasan seharusnya ditingkatkan, terutama saat memasuki masa kritis kontrak. “Apa iya paham Komisi III dengan masa kritis kontrak? Sepertinya yang dipahami hanyalah urusan pembagian, penjumlahan, pengurangan, perkalian. Mana paham mereka?,” sindirnya. Jum’at, (24/10/2025) malam.
Masa kritis kontrak sendiri merupakan kondisi kontrak yang mengalami deviasi antara realisasi dan target pelaksanaan. Berdasarkan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018, kontrak kritis terjadi jika selisih keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar dari 10% pada periode I (Rencana Fisik Pelaksanaan 0%-70% dari Kontrak) atau lebih besar dari 5% pada periode II (Rencana Fisik Pelaksanaan 70%-100% dari Kontrak).
Dalam situasi kontrak kritis, Pengguna Jasa wajib memberikan peringatan tertulis kepada Penyedia dan menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) untuk perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan.
Pernyataan Bang Amir tersebut, menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas Komisi III DPRD Situbondo dalam menjalankan tugas pengawasan. Apakah mereka memahami tugas dan tanggung jawabnya? Ataukah lebih fokus pada kepentingan lain? Kini, masyarakat menantikan jawaban dan tindakan nyata dari Komisi III DPRD untuk meningkatkan kinerja pengawasan mereka.
Sebelumnya, sebuah LSM juga menyoroti ketidakhadiran anggota Komisi III saat jam kerja aktif dan mempertanyakan rekomendasi terkait izin stockpile yang dinilai tidak melibatkan masyarakat terdampak.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, mengaku akan berkoordinasi dengan Komisi III untuk menindaklanjuti masukan dari masyarakat. Dugaan kurangnya transparansi dan pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Komisi III DPRD Situbondo belum memberikan tanggapan. Awak media akan berupaya mengkonfirmasi pihak tersebut di episode berikutnya sebagai keberimbangan sebuah pemberitaan. Bersambung…
Pewarta: Agung Ch
Situbondo – Komisi III DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Situbondo, tampaknya telah kehilangan kegarangan mereka dalam melaksanakan fungsi dan tugas pengawasannya. Jum’at, (24/10/2025).
Alih-alih mengawasi, mereka kini terindikasi lebih berfokus pada pengamanan suatu proyek. Hal ini sangat disayangkan oleh aktivis kawakan Amirul Mustofa, terutama saat-saat yang sudah memasuki masa kritis kontrak.
Menurut Bang Amir, tugas dan fungsi pengawasan seharusnya lebih ditingkatkan, bukan malah melemah.
“Apa iya paham Komisi III dengan masa kritis kontrak? Sepertinya yang dipahami hanyalah urusan pembagian, penjumlahan, pengurangan, perkalian. Mana paham mereka,” sindir Bang Amir dalam status WhatsApp-nya.
Masa kritis kontrak dalam jasa konstruksi sendiri adalah suatu kondisi kontrak yang mengalami deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak.
Dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018, kontrak dinyatakan kritis apabila periode I (Rencana Fisik Pelaksanaan 0% – 70% dari Kontrak). Selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar dari 10%.
Kemudian, periode II (Rencana Fisik Pelaksanaan 70% – 100% dari Kontrak). Selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar dari 5%, atau selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
Apabila pelaksanaan kegiatan fisik dalam kontrak dinyatakan kritis, maka Pengguna Jasa semestinya akan memberikan peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya Pengguna Jasa menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) untuk perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan.
Pernyataan Bang Amir ini, selanjutnya menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang efektivitas Komisi III DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan.
Apakah mereka benar-benar memahami tugas dan tanggung jawab mereka? Ataukah lebih fokus pada kepentingan lain?
Masyarakat menantikan jawaban dan tindakan nyata dari Komisi III DPRD untuk meningkatkan kinerja pengawasan mereka, terutama kritik yang datang dari seorang pengamat yang menilai bahwa Komisi III DPRD diduga tidak lagi menjalankan tugasnya dengan baik.
Hingga berita ini diterbitkan, Komisi III DPRD Situbondo belum memberikan tanggapan. Awak media akan berupaya mengkonfirmasi pihak tersebut di episode berikutnya sebagai keberimbangan sebuah pemberitaan.










