Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Dibekuk di Gapura

(Foto: Pelaku Dibekuk di Gapura)

(Foto: Pelaku Dibekuk di Gapura)

Polres Sumenep TargetNews.id — Satreskrim Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi target operasi (TO) dalam Ops Sikat Semeru 2025. Pelaku berinisial J (33) alias Bagong, warga Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, berhasil diamankan petugas di rumahnya pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kasus ini berawal dari laporan korban I.R. (28), warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol M 6070 XI di depan toko tempatnya bekerja, Sari Bumi, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Menurut keterangan, kejadian terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih menempel di kendaraan. Beberapa menit kemudian, korban mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar pelaku, namun upaya tersebut tidak berhasil hingga akhirnya melapor ke Polres Sumenep.

Baca juga  Wakapolri Tinjau Aceh Tamiang dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari Batalyon Dhira Brata Akpol 1990

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H. menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Baca juga  ADA DUGAAN PEMBIARAN DARI BIA CUKAI TERHADAP ROKOK ILEGAL.

> “Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk curanmor. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraannya dalam kondisi aman, terutama saat ditinggalkan,” ujar AKP Widiarti.

 

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengungkapan terhadap kasus serupa guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sumenep.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Idul Adha, Danrem 071/Wijayakusuma Sholat Bersama Masyarakat dan Serahkan Hewan Qurban

Uncategorized

Polisi Desa memberikan Himbauan untuk menggunakan produk Usaha mikro,kecil & menengah (UMKM).

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Terima Tim Asistensi Bidang Kesekretariatan dari Setum Polda Kalteng

Artikel

Rehabilitasi Trotoar Jalan pahlawan Kota mojokerto terlaksana dengan sempurna

BERITA UTAMA

Tiang Kayu RTLH Milik Ibu Kiki Mayanti Berdiri Kokoh, Progres TMMD Ke-129 Terus Maju

Uncategorized

Bawa Pil Koplo di Mobil, Seorang Pria Warga Kapuas Ditangkap Satnarkoba Polres Pulpis Saat Razia Gabungan

Uncategorized

Polsek Bukit Batu Ajak Warga Gemar Membaca Melalui Pusling Program Bajaka Presisi

Uncategorized

Melalui Program Bajaka Presisi, Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-Anak Gemar Membaca