TargetNews.id – Nganjuk – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk resmi mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (31/10/2025) di Ruang Paripurna DPRD Nganjuk.
Sebanyak sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan sebagai prioritas pembahasan pada tahun 2026, terdiri dari empat Raperda inisiatif DPRD dan enam usulan dari Pemerintah Daerah.
Salah satu Raperda yang mendapat perhatian besar publik adalah Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, yang dinilai sangat relevan dengan situasi sosial saat ini.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto, menegaskan bahwa pembentukan Propemperda bukan sekadar rutinitas legislasi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan politik untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Penetapan Propemperda ini langkah awal yang penting. DPRD memberikan perhatian serius terhadap Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak karena ini menyangkut masa depan generasi kita,” ujarnya tegas.
Selain perlindungan sosial, DPRD juga menyoroti pentingnya penguatan bidang pendidikan dan wawasan kebangsaan melalui Raperda tentang Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, yang diharapkan dapat memperkuat karakter generasi muda di tengah arus globalisasi.
Sekretaris DPRD Nganjuk, Anang Agus Susilo, turut membacakan keseluruhan rancangan keputusan sebelum akhirnya disahkan menjadi keputusan definitif oleh pimpinan sidang.
Rapat Paripurna berjalan khidmat dengan diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan bangsa.
Dari sisi nasional, langkah DPRD Nganjuk ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang mendorong percepatan harmonisasi regulasi daerah agar lebih responsif terhadap dinamika sosial dan pembangunan ekonomi.
Raperda lain yang masuk dalam daftar prioritas antara lain Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta tiga Raperda strategis terkait pengelolaan anggaran daerah.
Dengan disahkannya Propemperda 2026, DPRD Kabupaten Nganjuk menegaskan komitmennya menjadi bagian dari gerakan nasional untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, berkeadilan, dan berpihak pada rakyat.
Jomsen Silitonga Kabiro Nganjuk










