TargetNews.id Rembang, Ketua BAI (badan advokasi indonesia) DPC Rembang Rachmad Nur Wahyudi mendampingi TKW Asal Rembang karena namanya telah di cemarkan lewat medsos oleh warga Pati (jumat/07/11/2025).
Tkw tersebut bernama mbak Ika warga Cabean Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang yang namanya sempat di viralkan oleh Nur Afif warga Desa Sinoman Kecamatan Pati melalui Grub Facebook Info Sekitar Sumber Rembang.
Awal mula mbak ika mengenal Nur Afif melalui dunia medsos tiktok waktu pulang ke Rembang sekitar 4 bulanan yang lalu, hubungan mereka sebenarnya baik karena pihak mbak ika sudah pernah di kenalkan oleh pihak keluarga dari Nur Afif.
Entah ada masalah apa tiba-tiba Nur Afif menikah dengan wanita lain, akhirnya pihak mbak Ika Memblokir semua yang berhubungan dengan Nur Afif baik Tiktok, Whatsap, Facebook.
Dengan di blokirnya Nur Afif, dia malah membuat ulah menyebar Privasi Mbak Ika Ke dunia Facebook, melalui Grub Info Sekitar Sumber Rembang. Hal itu sangat merugikan pihak Mbak Ika karena berita itu Viral hingga terdengar oleh Tetangganya dan keluarganya. Akhirnya mbak ika meminta pendampingan kepada BAI (badan advokasi indonesia) melalui ketua nya Rachmad Nur Wahyudi Untuk membuat Aduan ke Polsek Pati Kota.
Setelah membuat aduan sekitar pukul 17.00 WIB penyidik Polsek Pati Pak Herimenyarankan kepada pihak mbak ika dan penerima kuasanya Untuk menunggu Nur Afif hingga datang karena dirinya ketika di hubungi oleh pak heri, mengatakan siap datang ke polsek pati kota.
Setelah menunggu sekira 6 jam lamanya akhrinya nur afif datang Menemui mbak ika untuk klarifikasi di Polsek Kota, Setelah debat argumen nur afif mengakui bahwa dirinya berbuat salah karena telah menyebar data pribadi Mbak Ika ke dunia media sosial, dirinya mengaku bahwa waktu itu dirinya lagi keadaan emosi karena istrinya telah mengetahui hubungan dekatnya dengan Mbak Ika. Saya minta maaf kepada mbak ika dan keluarganya yang telah terganggu dengan postingan saya di grub Facebook tentang mbak ika, jelas nur afif.
Karena mbak ika mengaku dirinya telah di rugikan secara materil dan imateril dia tidak menerima begitu saja permintaaf nur afif, karena atas kelakuan nur afif tersebut dirinya gagal berangkat ke Hongkong kembali.
Setelah argumen lama sekitar 1 jam tidak ada titik temu mbak ika beserta kuasa hukumnya akhirnya pamit pulang, ya udah kami beserta team pamit pulang dulu ya ndan, karena ini belum ada titik temu ndan, pamit Rachmad kepada penyidik polsek pati.
Harapan Rachmad Nur Wahyudi selaku ketua team penerima kuasa permasalahan ini kami harap segera selesai, dan apabila dalam 3×24 jam pihak nur afif tidak ada itikad baik untuk kontribusi kerugian yang di alami oleh Klien kami mbak ika, maka permasalahan ini akan kami bawa ke Polres Pati karena bukti udah kuat dan pasal pencemaran nama baiknya masuk, dan ancaman lewat whatsap kepada mbak ika, Tegas Rachmad
(Jambul media)