Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 13 November 2025 - 22:57 WIB

MK Putuskan, Kapolri Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

TargetNews.id/Red T Redaksi
B-
B+
PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK Tegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. TargetNews.id/  Red T TargetNews.id

TargetNews.id/Red T Redaksi B- B+ PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK Tegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. TargetNews.id/ Red T TargetNews.id

Jakarta, TargetNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.

Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Mereka menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Baca juga  Saat melaksanakan Patroli Dialogis petugas berikan himbauan Kamtibmas ke pedagang di pasar tradisional

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Baca juga  Sensus Ekonomi 2026 Kota Tegal Resmi Dimulai

Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya. Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Saat ini, banyak anggota polisi aktif yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai Lembaga atau institusi sipil.

Termasuk di antaranya di lembaha Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polda Jatim Serahkan Kendaraan Hasil Ungkap Curanmor kepada Korban, Tanpa Pungutan Biaya

Artikel

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Waspada Terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Uncategorized

Dirjenpas Tinjau Proyek Pagar Transparan di Rutan Surabaya

BERITA UTAMA

Cegah Peredaran Narkoba Polres Bangkalan Maksimalkan Patroli di Pangkalan Nelayan

Artikel

Momen Kodim HST Dan Rutan Barabai Gelar Latihan Menembak

Uncategorized

Anggota Satpolairud Himbau Larangan Karhutla Menggunakan Media Maklumat

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Lahan

Artikel

Gubernur Bengkulu dan Sejumlah Pejabat Terjaring OTT KPK