Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 November 2025 - 10:51 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Pencuri, Puluhan Lampu Kota Lama

TargetNews.ID/Redaksi/Foto/Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap.

TargetNews.ID/Redaksi/Foto/Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap.

SURABAYA – Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap.

Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengamankan dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak.

Mereka diduga menjadi dalang hilangnya puluhan lampu hias yang mempercantik kawasan wisata Kota Lama.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Juni 2025.

Lokasi yang menjadi sasaran para pelaku berada di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung, kawasan Kota Lama Surabaya.

Menurutnya, hilangnya 77 lampu tempel awalnya diketahui melalui rekaman CCTV.

Dalam video tampak seorang pria mengenakan kaos biru mengendarai motor Honda PCX berwarna putih saat menjalankan aksinya pada malam hari.

Baca juga  Pangdam V/Brawijaya: Pertikaian Antar Perguruan Silat Harus Kita Sudahi!

“Dari rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas Kompol Rahmad Aji, Senin (17/11).

Dua pelaku diketahui berinisial MA dan MU, warga Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Hubungan keduanya adalah ayah dan anak yang tinggal satu rumah.

Barang bukti yang turut diamankan penyidik adalah satu unit hardisk berisi rekaman CCTV saat pelaku mencuri lampu sembari mengenakan kaos putih.

Kompol Rahmad Aji menyebut tujuan pelaku murni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Lampu yang dicuri dibongkar bagian per bagiannya sebelum dijual secara terpisah.

Baca juga  Warung miras Yang Terletak Didaerah Moroseneng Jaya Tepatnya Ditempat Ismiati Gang Dua Nomer Empat Ìni Kebal Hukum,

“Motifnya ekonomi, hasil penjualannya masih didalami. Untuk satu unit lampu, diperkirakan pelaku memperoleh sekitar seratus tiga puluh lima ribu rupiah,” tambahnya.

Dari pendalaman sementara, polisi baru mendapati 15 unit lampu yang berhasil dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polrestabes Surabaya Polda Jatim juga memastikan masih terus memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan lampu curian tersebut.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Polisi Amankan Pengendara R2 Ugal – ugalan di Pantura Kota Pasuruan

Artikel

Danramil 05/Pemangkat Bersama Forkopimcam, Laksanakan Peresmian Bedah Rumah Dusun Beringin

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Semangati Seleksi Pengangkaan Perangkat Desa Triwarno

Artikel

Pembinaan Tradisi dan Pengenalan Lingkungan Bagi Bintara Remaja Angkatan 50 Polres Puncak Jaya

Artikel

Dankodiklatal Maulid Nabi Adalah Momen Spiritual Untuk Mengingat Kelahiran Nabi Muhammad SAW

BERITA UTAMA

Aceng Syamsul Hadie: WARTAWAN TIDAK BISA DIPIDANAKAN

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Artikel

Cooling System Pemilu 2024, Kapolres Lamongan Sambang Ulama di Masjid Namira
error: Konten dilindungi!!