Surabaya, TargetNews.ID Sidang Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Terdakwa dr Meiti Muljanti seorang dokter spesialis patologi klinik yang bekerja di National Hospital surabaya terhadap BK ( Suaminya) sendiri, kembali digelar diruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan duplik dari terdakwa dr Meiti Muljanti setelah dituntut selama 6 bulan penjara, Selasa (18/11/25).
Dalam duplik terdakwa dr Meiti Muljanti berdalih bahwa tindakannya merupakan bentuk pembelaan diri karena selama 20 tahun berumah tangga kerap menjadi korban kekerasan dari suaminya,
Terkait duplik terdakwa tersebut saat korban dikonfirmasi menanggapi melalui komunikasi Headphone,
“Semua dalam duplik itu Dinilai tidak relavan, dan tidak sesuai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahkan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,”kata korban
Selanjutnya pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih menanggapi Pledoi terdakwa dari seluruh fakta persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar yang dapat menghapus unsur perbuatan melawan hukum oleh terdakwa.

Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dr Meiti Muljanti
Berdasarkan 5 Alat Bukti Pidana,
1. Keterangan Saksi (Korban).
2. Surat Petunjuk (Visum).
3. Keterangan Terdakwa
4. Rekaman CCTV saat Kejadian KDRT
5. Alat Jepit Masak.
Yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan dan diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
semua dibenarkan oleh terdakwa dr Meiti Muljanti.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menjerat terdakwa dr Meiti Muljanti dengan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Perlu diketahui kasus ini bermula dari kejadian pada 8 Februari 2022 di kediaman mereka di Perumahan Taman Pondok Indah (TPI) dikawasan Wiyung Surabaya, terdakwa dr Meiti Muljanti pada saat itu datang untuk menjenguk anak mereka yang sedang sakit, tidak lama kemudian terlibat pertengkaran dengan suaminya saat terdakwa dr Meiti Muljanti sedang menggoreng untuk menyiapkan bekal sekolah,
Selanjutnya terdakwa dr Meiti Muljanti mendorong Korban hingga mengenai pintu kayu dan mencakar leher, serta menendang bagian tubuh sebelah kiri Korban lalu menyiram minyak panas ke arah Suaminya, bahkan memukul Suaminya menggunakan alat penjepit buat menggoreng mengenai tangan lengan Suaminya, sehingga Suaminya tidak bisa beraktivitas selama Tiga bulan,
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 25 November 2025 dengan agenda pembacaan putusan dari Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari,(NR).










