Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 20 November 2025 - 17:00 WIB

Aktivitas Tambang Pasir Zirkon, di Mandor Landak Kembali Disorot Publik Diduga IZin Tidak Sesuai

Foto: Aktivitas bisnis pasir zirkon

Foto: Aktivitas bisnis pasir zirkon

Landak — TargetNews.id Kamis, 20 November 2025-

Aktivitas bisnis pasir zirkon di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan, khususnya di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Usaha tambang yang sejak lama menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat kecil ini disebut-sebut dikuasai oleh seorang cukong atau bos besar berinisial TM, yang diduga beroperasi tanpa izin lingkungan maupun dokumen resmi dari pemerintah daerah.

Tim Investigasi Media Mitra Mabes pada kunjungan lapangannya menemukan salah satu lokasi tambang yang diduga milik TM di wilayah Desa Mandor, sekitar tiga kilometer dari pusat desa.

Pada lokasi tersebut terlihat aktivitas pengelolaan pasir zirkon atau yang dikenal masyarakat sebagai pasir puya, yaitu sisa material dari kegiatan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin).

Baca juga  Bhabinkamtibmasaksanakan Himbauan Di Desa Binaan

Padahal, untuk melakukan kegiatan pertambangan zirkon, pelaku usaha diwajibkan mengantongi berbagai perizinan resmi, antara lain Izin Eksplorasi, IUP, maupun IUPK sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tim media yang memantau langsung di lapangan menemukan fasilitas pengolahan yang berdiri kokoh lengkap dengan peralatan tambang.

Aktivitas tambang tersebut disebut telah berlangsung lama, namun diduga kuat izin operasionalnya telah kedaluwarsa.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa usaha tambang tersebut berjalan tanpa hambatan dan tidak tersentuh aparat.

Baca juga  Melalui giat KRYD, Polsek Kahayan Kuala tingkatkan patroli

“Tambang puya zirkon itu masih tetap berjalan sampai sekarang, padahal soal perizinannya banyak yang bilang belum lengkap. Hasil silikonnya juga terus diproduksi,” ujarnya

Jika benar belum mengantongi izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Atas temuan ini, Media Mitra Mabes menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat dan Kementerian ESDM wilayah Kalimantan Barat untuk penelusuran lebih lanjut.

Red T

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Tindak Kriminal dan Premanisme, Satsamapta Polresta Palangka Raya Bina Jukir Pasar Kahayan

BERITA UTAMA

Ketua Harian Dharma Pertiwi Hadiri Pertandingan Tenis Meja Menyambut Hari Ibu Ke-95 Tahun 2023

Uncategorized

Giat KRYD Polsek Pandih Batu Demi Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Menjelang Pilkada Kalteng tahun 2024.

Artikel

Sosial Kemasyarakat, PT.BDP Goling Travel Turun Sampaikan Tali Kasih

BERITA UTAMA

Personil Polsek Pahandut Bersama Tim Gabungan Laksanakan PAM Peresmian Unit Gawat Darurat dan Pelayanan Kesehatan Lainnya di RS TNI AD

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga yang berada di sawah

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Rutin laksanakan sambang Sinergitas Dengan Warga

BERITA UTAMA

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas