Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 20 November 2025 - 17:00 WIB

Aktivitas Tambang Pasir Zirkon, di Mandor Landak Kembali Disorot Publik Diduga IZin Tidak Sesuai

Foto: Aktivitas bisnis pasir zirkon

Foto: Aktivitas bisnis pasir zirkon

Landak — TargetNews.id Kamis, 20 November 2025-

Aktivitas bisnis pasir zirkon di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan, khususnya di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Usaha tambang yang sejak lama menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat kecil ini disebut-sebut dikuasai oleh seorang cukong atau bos besar berinisial TM, yang diduga beroperasi tanpa izin lingkungan maupun dokumen resmi dari pemerintah daerah.

Tim Investigasi Media Mitra Mabes pada kunjungan lapangannya menemukan salah satu lokasi tambang yang diduga milik TM di wilayah Desa Mandor, sekitar tiga kilometer dari pusat desa.

Pada lokasi tersebut terlihat aktivitas pengelolaan pasir zirkon atau yang dikenal masyarakat sebagai pasir puya, yaitu sisa material dari kegiatan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Tentang Media Sosial Polres Pulang Pisau

Padahal, untuk melakukan kegiatan pertambangan zirkon, pelaku usaha diwajibkan mengantongi berbagai perizinan resmi, antara lain Izin Eksplorasi, IUP, maupun IUPK sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tim media yang memantau langsung di lapangan menemukan fasilitas pengolahan yang berdiri kokoh lengkap dengan peralatan tambang.

Aktivitas tambang tersebut disebut telah berlangsung lama, namun diduga kuat izin operasionalnya telah kedaluwarsa.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa usaha tambang tersebut berjalan tanpa hambatan dan tidak tersentuh aparat.

Baca juga  Polri Tetapkan Enam Anggota Polri, sebagai Tersangka Penganiayaan Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata

“Tambang puya zirkon itu masih tetap berjalan sampai sekarang, padahal soal perizinannya banyak yang bilang belum lengkap. Hasil silikonnya juga terus diproduksi,” ujarnya

Jika benar belum mengantongi izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Atas temuan ini, Media Mitra Mabes menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat dan Kementerian ESDM wilayah Kalimantan Barat untuk penelusuran lebih lanjut.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Culture Festival Berharap, Mendongkrak Jumlah Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu

BERITA UTAMA

Hadir Jaga Kamseltibcar, Satlantas Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalin saat Pagi Hari

BERITA UTAMA

TAKLUKAN MEDAN PAPUA PRAJURIT KAKATUA RAJA SAKTI LAKSANAKAN CROSS COUNTRY

Uncategorized

Ta’ziah Warga, Babinsa Koramil 19/Kuwarasan Bantu Prosesi Pemakaman

BERITA UTAMA

Awal Tahun 2023, Dandim Cilacap Sampaikan Ini Kepada Prajurit

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Talio Bripka Muliyadi Sosialisasi Karhutla di Desa Binaannyaa

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

BERITA UTAMA

Ulah Bejat Ayah Cabuli Anak Tirii Warga Tambak Asri Heboh