Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 20 November 2025 - 17:00 WIB

Aktivitas Tambang Pasir Zirkon, di Mandor Landak Kembali Disorot Publik Diduga IZin Tidak Sesuai

Foto: Aktivitas bisnis pasir zirkon

Foto: Aktivitas bisnis pasir zirkon

Landak — TargetNews.id Kamis, 20 November 2025-

Aktivitas bisnis pasir zirkon di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan, khususnya di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Usaha tambang yang sejak lama menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat kecil ini disebut-sebut dikuasai oleh seorang cukong atau bos besar berinisial TM, yang diduga beroperasi tanpa izin lingkungan maupun dokumen resmi dari pemerintah daerah.

Tim Investigasi Media Mitra Mabes pada kunjungan lapangannya menemukan salah satu lokasi tambang yang diduga milik TM di wilayah Desa Mandor, sekitar tiga kilometer dari pusat desa.

Pada lokasi tersebut terlihat aktivitas pengelolaan pasir zirkon atau yang dikenal masyarakat sebagai pasir puya, yaitu sisa material dari kegiatan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin).

Baca juga  Kodim 1002/HST Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Nobar Piala Dunia 2026

Padahal, untuk melakukan kegiatan pertambangan zirkon, pelaku usaha diwajibkan mengantongi berbagai perizinan resmi, antara lain Izin Eksplorasi, IUP, maupun IUPK sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tim media yang memantau langsung di lapangan menemukan fasilitas pengolahan yang berdiri kokoh lengkap dengan peralatan tambang.

Aktivitas tambang tersebut disebut telah berlangsung lama, namun diduga kuat izin operasionalnya telah kedaluwarsa.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa usaha tambang tersebut berjalan tanpa hambatan dan tidak tersentuh aparat.

Baca juga  Melalui Program Bajaka Presisi Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak - anak Membaca

“Tambang puya zirkon itu masih tetap berjalan sampai sekarang, padahal soal perizinannya banyak yang bilang belum lengkap. Hasil silikonnya juga terus diproduksi,” ujarnya

Jika benar belum mengantongi izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Atas temuan ini, Media Mitra Mabes menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat dan Kementerian ESDM wilayah Kalimantan Barat untuk penelusuran lebih lanjut.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Lamongan Tindak Tegas Oknum Personel yang Terbukti Melakukan Pelanggaran

Artikel

Operasi Zebra Telabang 2025: Sat Lantas Polres Pulpis Edukasi Keselamatan Lalu Lintas via Radio, Jangkau Daerah Terpencil

Uncategorized

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Saber Pungli di Desa Binaannya.

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari Guna Pastikan Kamseltibcar Lantas

Artikel

Bripka Andi Sambangi Masyarakat Di Dermaga Fery Ini Tujuannya

BERITA UTAMA

Peringatan HUT R.A. Kartini ke-147 di Banama Tingang Berlangsung Meriah

Artikel

HMS95 Racing Team Akan Tampil Lebih Garang d LFN HP969 Surabaya