Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 20 November 2025 - 15:32 WIB

Respons Cepat Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Amankan Penjual Miras Ilegal Jelang Nataru

Foto: Respons Cepat Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Amankan Penjual Miras Ilegal Jelang Nataru

Foto: Respons Cepat Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Amankan Penjual Miras Ilegal Jelang Nataru

Pulang Pisau – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Pulang Pisau kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), petugas berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan menjual miras tanpa izin.

Kedua pelaku berinisial S (42) dan AB (54) ditangkap di lokasi berbeda. S diamankan di rumahnya di Jl. Tingang Menteng RT 015 Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, sementara AB diringkus di Jl. Darung Bawan RT 001 Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Penindakan dilakukan pada Selasa (18/11/2025).

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Patroli Jam rawan di malam hari

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta IPTU Sumijiyarto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akurat yang diberikan warga. Masyarakat mencurigai adanya aktivitas jual beli miras di rumah kedua pelaku.

“Tim Sat Samapta Polres Pulang Pisau berbekal laporan warga langsung melakukan pengecekan di lokasi. Warga melaporkan bahwa sering terlihat orang keluar-masuk rumah pelaku sambil membawa kantong plastik hitam,” terang IPTU Sumijiyarto.

Setibanya di lokasi, kedua pemilik rumah mengakui menjual minuman keras jenis Bir putih merek Anker. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 24 botol miras yang disembunyikan di bawah meja untuk mengelabui petugas.

Baca juga  Anggota Koramil 1612-03/Reo Melaksanakan Penanaman Mangrove untuk Dukung Perlindungan Lingkungan

Kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mako Sat Samapta Polres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
IPTU Sumijiyarto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran miras ilegal sebagai komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, terutama menjelang Nataru.

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu proaktif memberikan informasi terkait praktik kriminalitas yang meresahkan,” tegasnya. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel Siaga dan Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Kawal Tim Kesenian Tradisional Kuda Lumping Ikuti Lomba

Uncategorized

Polsek Kahayan kuala Laksanakan Patroli sasaran objek vital

BERITA UTAMA

Puluhan Anak TK Aisyiyah Bustanul Athfal Lamaran Kunjungi Polres Brebes

BERITA UTAMA

Gelar Jumat Curhat, Kapolsubsektor Jekan Raya Apresiasi TSAK Bukit Tunggal

Artikel

Kajati Jatim Beserta Jajaran Kunjungi Telaga Ngebel Ponorogo 

Artikel

Bersama Forkopimda, Dandim Tabalong Sambangi Sejumlah TPS

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Dampingi Anjangsana Jelang Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023
error: Konten dilindungi!!