Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 26 November 2025 - 12:31 WIB

Polsek Kenjeran Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

TargetNews.ID/Foto/Unit Reserse Kriminal Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di kawasan Kalilom Lor Baru, Surabaya. Dua orang pelaku masing-masing berinisial DR (19) dan ME (22) berhasil diamankan petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan

TargetNews.ID/Foto/Unit Reserse Kriminal Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di kawasan Kalilom Lor Baru, Surabaya. Dua orang pelaku masing-masing berinisial DR (19) dan ME (22) berhasil diamankan petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan

TANJUNG PERAK – TargetNews.ID Unit Reserse Kriminal Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di kawasan Kalilom Lor Baru, Surabaya. Dua orang pelaku masing-masing berinisial DR (19) dan ME (22) berhasil diamankan petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Kasus ini berawal ketika korban, didatangi pelaku utama DR yang meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan ingin menjemput pacarnya. Namun, setelah sepeda motor diberikan, pelaku tidak lagi dapat dihubungi hingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga pada 23 November 2025, korban bersama anggota Reskrim Polsek Kenjeran menemukan keberadaan pelaku di rumahnya. Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Baca juga  Personel Polsek Sebangau Laksanakan Patroli di kantor Sekretariat Bawaslu

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menyampaikan bahwa motor hasil kejahatan tersebut telah dijual oleh kedua pelaku. “Pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal di kawasan Sidoyoso seharga Rp 4,5 juta. Uang hasil kejahatan kemudian dihabiskan untuk pesta miras, membeli narkoba jenis sabu, serta bermain judi online,” ujar Iptu Suroto.

Iptu Suroto menambahkan, pelaku kedua, ME yang merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2023, mengaku menerima bagian sebesar Rp 200 ribu yang juga telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga  Upacara di SMA Negeri 3 Slawi Kapolres Tegal Ajak Siswa Ciptakan Lingkungan Sekolah yang Aman

Iptu Suroto menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pelaku maupun lokasi lain yang terlibat dalam kasus ini. “Unit Reskrim Polsek Kenjeran terus mendalami jaringan maupun TKP lain yang mungkin berhubungan dengan kedua pelaku. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambah Iptu Suroto.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kenjeran untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Patroli Malam, Piket Koramil 19/ Kuwarasan Komsos Dengan Petugas Keamanan RS Purwogondo

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

BERITA UTAMA

Personel Piket Satlantas Polres Pulang Pisau Jalankan Pengaturan Pagi

Artikel

Dandim 0808 Bersama Forkopimda dan Paskibraka Nobar “Believe” Perkuat Semangat Kebangsaan di Blitar

BERITA UTAMA

IPTU Divani Mareta Astuti Jadi Pembina Upacara di SMA Kahayan Hilir, Tekankan Disiplin dan Kesadaran Hukum

BERITA UTAMA

Dalam Memberikan Pelayaan Kepada Masyarakat Polsek Jabiren Raya Bagikan Selebaran Pelayanan SKCK kepada Masyarakat

Uncategorized

Kapolsek Kahayan Tengah Pimpin Apel Pagi Personilnya

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah Sampaikan Himbauan Tertib Berlalulintas Kepada Pengguna Jalan