Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 26 November 2025 - 12:31 WIB

Polsek Kenjeran Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

TargetNews.ID/Foto/Unit Reserse Kriminal Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di kawasan Kalilom Lor Baru, Surabaya. Dua orang pelaku masing-masing berinisial DR (19) dan ME (22) berhasil diamankan petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan

TargetNews.ID/Foto/Unit Reserse Kriminal Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di kawasan Kalilom Lor Baru, Surabaya. Dua orang pelaku masing-masing berinisial DR (19) dan ME (22) berhasil diamankan petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan

TANJUNG PERAK – TargetNews.ID Unit Reserse Kriminal Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di kawasan Kalilom Lor Baru, Surabaya. Dua orang pelaku masing-masing berinisial DR (19) dan ME (22) berhasil diamankan petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Kasus ini berawal ketika korban, didatangi pelaku utama DR yang meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan ingin menjemput pacarnya. Namun, setelah sepeda motor diberikan, pelaku tidak lagi dapat dihubungi hingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga pada 23 November 2025, korban bersama anggota Reskrim Polsek Kenjeran menemukan keberadaan pelaku di rumahnya. Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Baca juga  Kodim 1002/HST Gotong-royong Bersama Masyarakat Hulu Sungai Tengah Babarasih Sungai Barabai

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menyampaikan bahwa motor hasil kejahatan tersebut telah dijual oleh kedua pelaku. “Pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal di kawasan Sidoyoso seharga Rp 4,5 juta. Uang hasil kejahatan kemudian dihabiskan untuk pesta miras, membeli narkoba jenis sabu, serta bermain judi online,” ujar Iptu Suroto.

Iptu Suroto menambahkan, pelaku kedua, ME yang merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2023, mengaku menerima bagian sebesar Rp 200 ribu yang juga telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga  Senator Cantik Jatim Lia Istifhama Usul Aktivis Organisasi Mahasiswa Diprioritaskan Terima KIP Kuliah

Iptu Suroto menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pelaku maupun lokasi lain yang terlibat dalam kasus ini. “Unit Reskrim Polsek Kenjeran terus mendalami jaringan maupun TKP lain yang mungkin berhubungan dengan kedua pelaku. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambah Iptu Suroto.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kenjeran untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kepada Pengguna Jalan Raya

Artikel

Sambangi Warga-Warga Desa Untuk Menyampaikan Pesan Kamtibmas.

Artikel

SAMSAT SIDOARJO KOTA SOSIALISASIKAN PAJAK DAN OPSEN PKB DAN BBNKB DI JUMPUTREJO KECAMATAN SUKODONO

Artikel

Pangdam XII/Tpr Dampingi Dua Hari Kunjungan Kerja Kasad di Wilayah Provinsi Kalteng

Artikel

Rp5,6 Miliar untuk Bakorwil Malang, MAKI Bongkar Dugaan “Kegiatan Fiktif” hingga Penyalahgunaan Fasilitas

BERITA UTAMA

Pastikan Kesiapan Pengamanan Hari Buruh, Polres Pulang Pisau Cek Fisik dan Kesehatan Personel Dalmas

Uncategorized

Polsek Banama Tingang 1×24 Jam Siap Melayani Masyarakat.

Uncategorized

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas