Surabaya, — TargetNews.ID Dugaan intimidasi dan pendudukan ilegal terhadap lahan di Jalan Makmur terus berlanjut sejak tahun 2024. Pemilik sah lahan dan bangunan, M Hilman Fikrianto, mengungkapkan bahwa dirinya dan pihak yang diberi kuasa telah berulang kali mendapat ancaman dari kelompok tertentu yang diduga sengaja ingin menguasai properti tersebut.
Hilman menegaskan bahwa seluruh dokumen kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut sah secara hukum. Ia menilai tindakan yang dilakukan para terduga pelaku sudah melampaui batas kewajaran.
“Sejak 2024, kami sudah melapor resmi. Namun, sampai hari ini mereka masih menduduki dan menguasai lahan saya tanpa hak. Bahkan orang yang saya beri kuasa untuk menjaga dan menempati rumah itu justru diancam dengan senjata tajam. Saya berharap aparat segera bertindak,” tegas M Hilman Fikrianto.

Sementara itu, penerima kuasa, Wefa Efendi, juga menyampaikan bahwa dirinya pernah dihadang dan diancam oleh seorang pria bernama Arnold bersama sejumlah rekannya saat mencoba menempati rumah tersebut secara sah. Aksi intimidasi itu diduga dilakukan atas perintah Bu Kusri, pemilik rumah sebelumnya.
Hilman menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara materi, tetapi juga mengancam keselamatan pihak yang berada di lokasi.
“Saya meminta perlindungan hukum. Negara harus hadir ketika ada warga yang dirampas haknya. Pendudukan ilegal ini sudah meresahkan dan harus dihentikan,” ujar Hilman.
Hingga kini, korban menilai belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Ia berharap adanya penindakan cepat, termasuk penyelidikan terhadap dugaan oknum-oknum yang turut terlibat dalam kasus ini.










