TargetNews.id – Pasuruan, 2 Desember 2025 — Upaya redaksi Targetnews.id untuk meminta klarifikasi terkait dugaan serius penyekapan dan kekerasan yang dilaporkan masyarakat kembali mendapat hambatan dari pihak PT Bangun Gunung Sari (BGS) di Kabupaten Pasuruan.
Saat wartawan turun langsung ke lokasi perusahaan untuk bertemu pimpinan dan meminta keterangan resmi, pihak perusahaan melalui Humas bernama Samuel alias Samsul, justru menolak memberikan akses masuk.
Dalam kronologi di lapangan, wartawan datang secara terbuka, memperkenalkan diri, serta meminta izin masuk untuk menemui pimpinan perusahaan. Namun Samuel menyampaikan bahwa media tidak diperbolehkan masuk dengan alasan:
Pegawainya tidak ada di tempat.”
Alasan tersebut dinilai aneh, sebab wartawan melihat secara langsung ada mobil berada di dalam area perusahaan, menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas internal sebenarnya sedang berjalan.
Sikap penolakan ini mengundang tanda tanya besar, terlebih karena klarifikasi yang diminta berkaitan dengan dugaan pelanggaran kemanusiaan. Alih-alih terbuka, pihak perusahaan memilih menutup diri dan membatasi akses informasi publik.
Diduga Melanggar UU Pers
Tindakan penolakan ini berpotensi melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 Ayat (3)
Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 Ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas pers dapat dipidana:
– Penjara hingga 2 tahun, atau
– Denda hingga Rp 500.000.000.
Dengan demikian, langkah Humas perusahaan yang menghalangi akses media berpotensi masuk kategori penghalangan tugas jurnalistik, yang merupakan tindak pidana.
Peringatan Keras untuk Masyarakat & Calon Pekerja
Redaksi juga mengimbau masyarakat, khususnya calon pekerja yang hendak masuk bekerja melalui PT Bangun Gunung Sari, agar lebih waspada dan berhati-hati.
Informasi yang masuk ke redaksi menyebut adanya dugaan penyekapan dan kekerasan terhadap pekerja. Fakta bahwa perusahaan menolak memberikan klarifikasi resmi justru memperkuat pertanyaan besar:
Apa yang sebenarnya terjadi di dalam lingkungan kerja PT BGS?
Perusahaan profesional semestinya bersikap transparan, bukan menutup diri dari media ketika isu menyangkut keselamatan pekerja muncul ke publik.
Masyarakat berhak mengetahui kondisi kerja sebelum melamar pekerjaan. Ketika muncul dugaan tindakan melanggar HAM, kewaspadaan menjadi sangat penting.
Redaksi Mendesak Pemerintah & Aparat Bertindak
Untuk mencegah potensi pelanggaran yang lebih besar, redaksi mendesak:
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur
Pemkab Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan
DPRD Provinsi Jawa Timur
Komisi IX DPR RI
Aparat Kepolisian
untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), pemeriksaan lapangan, dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum serta keselamatan kerja di PT Bangun Gunung Sari.
Komitmen Redaksi
Targetnews.id menegaskan bahwa kebebasan pers tidak dapat dinegosiasikan.
Segala bentuk penghalangan tugas jurnalistik akan dicatat, disampaikan ke pihak berwenang, dan dikawal hingga prosesnya tuntas.
Redaksi juga membuka ruang bagi masyarakat atau mantan pekerja yang memiliki informasi tambahan untuk melaporkan secara langsung kepada redaksi.
Targetnews.id
Jomsen Silitonga – Kabiro Nganjuk










